Darmawan Purba Raih Doktor, Tawarkan Model Gubernur sebagai Orkestrator Tata Kelola Ubi Kayu

Onetime.id, Bandar Lampung – Persoalan ubi kayu di Lampung membawa Darmawan Purba pada satu pertanyaan besar bagaimana seorang gubernur menyatukan kepentingan yang tersebar ketika kewenangan pemerintah berada di banyak lembaga?

Pertanyaan itu mengantarkan dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Lampung tersebut meraih gelar Doktor Studi Pembangunan.

Darmawan mempertahankan disertasinya dalam Ujian Promosi Doktor Program Doktor Studi Pembangunan FISIP Unila di Gedung A FISIP Unila, Rabu, 12 Agustus 2026.

Disertasinya berjudul Model Network Orchestrator Leadership Gubernur dalam Tata Kelola Komoditas Pangan Strategis Daerah: Studi pada Sistem Agribisnis Ubi Kayu di Provinsi Lampung.

Penelitian itu berangkat dari persoalan yang dekat dengan kehidupan masyarakat Lampung. Bagi Darmawan, ubi kayu bukan sekadar komoditas pertanian.

Di belakangnya terdapat rantai ekonomi yang melibatkan petani, pelapak, pekerja, industri pengolahan, pemerintah hingga pasar.

“Ini bukan soal pertanian dan ubi kayu semata. Lebih dari itu, ini soal kehidupan lebih dari 550 ribu kepala keluarga di Provinsi Lampung,” kata Darmawan dalam ujian promosi doktornya.

Ia mengatakan persoalan ubi kayu tidak berhenti pada produksi. Fluktuasi harga, kelebihan pasokan atau oversupply, rafaksi, daya saing, kebijakan impor, hingga posisi tawar petani saling berkaitan.

Persoalan itu juga tidak dapat diselesaikan hanya oleh pemerintah provinsi. Pemerintah pusat, pemerintah kabupaten, industri, petani, asosiasi, akademisi, dan lembaga lainnya memiliki kewenangan serta kepentingan masing-masing.

Darmawan menyebut situasi tersebut sebagai wicked governance problem, yakni persoalan pemerintahan yang kompleks karena melibatkan banyak kepentingan, sektor, aktor, dan tingkatan pemerintahan.

“Persoalan ubi kayu tidak lagi soal pertanian, tetapi telah menjadi wicked governance problem,” ujarnya.

Gubernur sebagai Orkestrator

Dari persoalan itu, Darmawan menawarkan cara pandang baru mengenai kepemimpinan gubernur.

Menurut dia, gubernur tidak cukup menjalankan fungsi administratif berdasarkan kewenangan formal.

Keterbatasan kewenangan, kata Darmawan, terlihat antara lain dalam kebijakan impor yang berada di tangan pemerintah pusat.

Namun, keterbatasan tersebut tidak berarti pemerintah daerah tidak dapat mengambil peran.

Gubernur dapat membangun hubungan dengan kementerian, pemerintah kabupaten, pelaku usaha, petani, dan aktor lain untuk mempertemukan kepentingan yang berbeda.

Dari sinilah Darmawan memperkenalkan Model Network Orchestrator Leadership (NOL).

Model tersebut menempatkan gubernur sebagai orkestrator, bukan sekadar administrator, fasilitator, atau kolaborator.

“Pemimpin, dalam hal ini gubernur, tidak cukup sebagai fasilitator dan kolaborator. Ke depan, gubernur harus mampu menjadi orkestrator,” kata dia.

Dalam model NOL, gubernur berperan menghubungkan aktor dengan kewenangan dan kepentingan berbeda agar bergerak menuju tujuan bersama.

Jejaring Ubi Kayu dan Posisi Rahmat Mirzani Djausal

Penelitian Darmawan menggunakan perspektif Multi-Level Governance dan Network Governance untuk membaca hubungan antarpihak dalam tata kelola ubi kayu.

Ia menemukan sedikitnya 26 aktor yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Analisis kualitatif dilakukan menggunakan MAXQDA, sedangkan Social Network Analysis menggunakan Gephi digunakan untuk melihat perkembangan jejaring tata kelola ubi kayu dari waktu ke waktu.

Pada periode pemerintahan sebelum Rahmat Mirzani Djausal, jejaring tata kelola ubi kayu berkembang secara bertahap.

Namun, fungsi penghubung lintas sektor, kelompok aktor, dan tingkatan pemerintahan belum terkonsolidasi secara stabil.

Pada era Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, penelitian Darmawan menemukan jejaring tersebut semakin terkonsolidasi.

Gubernur menempati posisi penting sebagai penghubung antara pemerintah, petani, industri, legislatif, dan pemerintah pusat.

Namun, posisi sentral dalam jaringan, menurut Darmawan, tidak otomatis membuat seorang pemimpin mampu melakukan orkestrasi.

Posisi itu harus diaktifkan melalui hubungan, kepercayaan, komunikasi, dan kemampuan menyelaraskan kepentingan.

“Orkestrasi ini adalah tahap awal. Masih ada elemen-elemen yang perlu diorkestrasi,” ujarnya.

Dari Kewenangan ke Kepercayaan

Dalam Model NOL, Darmawan menemukan orkestrasi bekerja melalui dua dimensi utama. Pertama, dimensi struktural yang berkaitan dengan posisi, kewenangan, dan konektivitas antarlembaga.

Kedua, dimensi relasional yang mencakup hubungan, kepercayaan, komunikasi, dan kemampuan membangun kesepahaman.

Kepercayaan menjadi salah satu pintu masuk agar jaringan dapat bergerak. Aktivasi jaringan menjadi penggerak, sedangkan koherensi kebijakan berfungsi menyelaraskan peran dan tindakan para aktor.

Model yang dikembangkan Darmawan terdiri atas delapan unit dalam empat tahapan besar, yakni pemicu, aktivasi, mekanisme, dan konversi hasil.

Delapan unit itu meliputi kompleksitas pemerintahan, interdependensi jaringan, kapasitas orkestrator, orkestrasi struktural, orkestrasi relasional, tindakan kolektif, implementasi dan akuntabilitas, serta pelembagaan dan nilai publik.

Dengan model tersebut, pertanyaan tentang kepemimpinan pemerintahan bergeser. Bukan semata soal apa yang boleh diperintahkan gubernur, melainkan bagaimana gubernur membuat aktor-aktor dengan kepentingan berbeda bersedia bergerak bersama.

Bagi Darmawan, ketika persoalan publik semakin kompleks, pemerintah tidak harus menjadi pihak yang memiliki seluruh kewenangan. Pemerintah justru perlu mampu mempertemukan kewenangan yang tersebar.

“Petani membutuhkan industri, industri membutuhkan petani, dan pemerintah membutuhkan keduanya. Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya hadir untuk mengatur, tetapi harus mampu menghubungkan, menyelaraskan, dan mengorkestrasi seluruh kepentingan menuju tata kelola yang lebih adil dan berkelanjutan,” ujar Darmawan dalam penutup orasi ilmiahnya.

Ujian promosi doktor dipimpin Ketua Penguji Prof. Dr. Anna Gustina Zainal, S.Sos., M.Si., dengan Sekretaris Prof. Dr. Noverman Duadji, M.Si.

Promotor penelitian adalah Prof. Dr. Feni Rosala, M.Si., dan Ko-Promotor Prof. Arizka Warganegara, S.P., M.A., Ph.D.

Tim penguji terdiri atas Dr. Drs. Supakar, M.M., Prof. Intan Fitri Meutia, S.A.N., M.A., Ph.D., Dr. Maulana Mukhlis, S.Sos., M.I.P., Dr. Nur Efendi, S.Sos., M.Si., dan Dr. Dedy Hermawan, S.Sos., M.Si.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *