Onetime.id, Bandar Lampung – Lebih dari 400 kepala keluarga (KK) dari delapan desa di Kabupaten Lampung Timur melaporkan dugaan praktik mafia tanah ke Polda Lampung, Kamis (1/10/2026).
Masyarakat didampingi YLBHI-LBH Bandar Lampung dalam membuat laporan tersebut. Lima orang koordinator ditunjuk untuk mewakili masyarakat dari delapan desa.
LBH Bandar Lampung menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan praktik penguasaan, pengalihan, maupun penerbitan dokumen pertanahan yang dinilai merugikan hak masyarakat.
Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, M. Arif Ridho Tawakal, mengatakan persoalan tersebut bukan sekadar sengketa kepemilikan tanah antarindividu.
Menurutnya, terdapat dugaan rangkaian tindakan yang perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk terkait dokumen pertanahan, klaim kepemilikan, proses administrasi, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan.
“Persoalan ini harus dilihat secara menyeluruh. Penyidik perlu menelusuri seluruh rantai peristiwa untuk menemukan siapa yang memperoleh keuntungan dan siapa yang mengendalikan proses tersebut,” kata Arif dalam keterangan tertulis pada Kamis, (1/10/2026).
Dalam laporan tersebut, masyarakat juga menyerahkan sejumlah bukti awal kepada kepolisian.
Di antaranya surat pernyataan masyarakat yang menerangkan penguasaan, riwayat, serta persoalan yang mereka alami berkaitan dengan tanah tersebut.
LBH Bandar Lampung meminta Polda Lampung memeriksa seluruh dokumen, pihak, dan rangkaian peristiwa secara objektif.
“Proses penanganan perkara harus membuka kemungkinan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan dugaan praktik mafia tanah tersebut,” ujarnya.
LBH juga mendesak penyidik menelusuri asal-usul dokumen, proses administrasi pertanahan, riwayat penguasaan tanah, hubungan antarpara pihak, serta setiap tindakan yang berpotensi menjadi bagian dari rangkaian dugaan praktik mafia tanah.
Jika dalam penyelidikan ditemukan bukti adanya pihak yang mengatur, memerintahkan, memfasilitasi, atau memperoleh keuntungan dari dugaan praktik tersebut, LBH meminta pihak tersebut turut diperiksa.
“Apabila terdapat indikasi adanya pihak lain yang mengatur, memerintahkan, memfasilitasi, atau memperoleh keuntungan, aktor intelektual dan pihak-pihak yang memiliki peran dalam keseluruhan rangkaian peristiwa harus diperiksa berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan,” kata Arif.
Selain penegakan hukum, LBH Bandar Lampung meminta Polda Lampung memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi pelapor.
Mereka khawatir masyarakat yang melaporkan dugaan mafia tanah justru menghadapi intimidasi, kriminalisasi, tekanan, atau bentuk pembalasan lainnya.
LBH menilai penyelesaian perkara tidak cukup hanya dengan menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
Jika proses hukum nantinya membuktikan adanya perampasan atau pengalihan hak masyarakat secara melawan hukum, LBH meminta terdapat upaya pemulihan terhadap hak masyarakat yang menjadi korban.
“Lebih dari 400 kepala keluarga telah memilih jalur hukum karena percaya negara masih memiliki kewajiban melindungi hak masyarakat atas tanah,” ujarnya.
YLBHI-LBH Bandar Lampung bersama masyarakat dari delapan desa menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut dan mendorong Polda Lampung menangani perkara secara transparan, akuntabel, serta berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku.





