Onetime.id, Bandar Lampung – Dr. Resmen Kadapi, SH, MH, mengingatkan anggota Senat Universitas Lampung (Unila) dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI agar cermat menilai rekam jejak para bakal calon Rektor Unila periode 2027-2031.
Advokat dan penggiat sosial kemasyarakatan itu menilai integritas serta rekam jejak calon penting diperhatikan dalam menentukan pemimpin Unila untuk periode mendatang.
Terlebih, kampus tersebut pernah menghadapi perkara korupsi yang menyeret pimpinan universitas dalam kasus penerimaan mahasiswa baru.
“Hingga kini beberapa civitas Unila masih berpotensi terjerat hukum atas banyaknya aduan atau laporan yang masuk ke aparat penegak hukum. Civitas Unila masih rawan terjerat permasalahan hukum,” kata Resmen melalui rilisnya pada Jumat, (25/9/2026).
Menurut Resmen, rektor yang akan datang harus memiliki integritas dan mampu memastikan tata kelola universitas berlangsung transparan serta akuntabel.
Ia menilai pengalaman hukum yang pernah mengguncang Unila semestinya menjadi pelajaran dalam menentukan pemimpin berikutnya.
Pernyataan tersebut merujuk pada perkara dugaan suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru di Unila periode 2019-2022 yang pernah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perkara itu berkaitan dengan Karomani yang saat itu menjabat Rektor Unila.
“Para anggota Senat Unila hendaknya berpikir jernih dan bijak untuk menilai rekam jejak para calon rektor yang diharapkan kelak dapat mengembalikan marwah kampus tertua dan menjadi panutan bagi perguruan tinggi serta masyarakat Lampung,” ujar Resmen.
Ia juga menyinggung adanya nama calon yang pernah disebut atau dimintai keterangan dalam proses hukum perkara penerimaan mahasiswa baru tersebut.
Karena itu, menurut dia, rekam jejak seluruh calon perlu ditelusuri secara objektif.
“Silakan buka jejak digital keterlibatan mereka,” katanya.
Namun, Resmen mengingatkan penelusuran rekam jejak harus dilakukan secara cermat dan proporsional.
Menurut dia, status seseorang sebagai saksi atau pernah disebut dalam suatu perkara tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana.
Penilaian terhadap setiap calon, kata dia, harus didasarkan pada fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Peristiwa hukum yang pernah mengguncang Unila, lanjut Resmen, seharusnya menjadi pelajaran bagi seluruh civitas akademika.
Pemilihan rektor, menurut dia, bukan hanya soal kapasitas akademik, tetapi juga kemampuan membangun tata kelola, menjaga integritas kelembagaan, dan mengorganisasi kebersamaan di dalam maupun luar kampus.
Menariknya, penelusuran rekam jejak memang tercantum dalam mekanisme resmi Pilrek Unila periode 2027-2031.
Peraturan Senat Universitas Lampung Nomor 1 Tahun 2026 mengatur sejumlah tahapan, mulai dari persyaratan calon, seleksi administrasi, penyaringan, penelusuran rekam jejak, pemilihan, hingga penetapan dan pelantikan.
Portal resmi Pilrek Unila menyebut proses pemilihan berlangsung melalui empat tahapan, yakni penjaringan, penyaringan, pemilihan, serta penetapan dan pelantikan.
Dalam tahap pemilihan, Senat Unila memiliki 65 persen hak suara, sedangkan Menteri memiliki 35 persen hak suara dari total pemilih yang hadir.
Dengan mekanisme tersebut, isu mengenai integritas dan rekam jejak calon menjadi bagian yang relevan dalam proses pemilihan, sekaligus harus ditempatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Integritas menjadi kata kunci agar Unila kembali menjadi kampus yang bermartabat dan menjadi panutan di Lampung,” kata Resmen.
Enam Bakal Calon
Berdasarkan portal resmi Pilrek Unila, pendaftaran bakal calon Rektor periode 2027-2031 berlangsung pada 14 Agustus hingga 4 September 2026.
Tahap penjaringan dijadwalkan berlangsung hingga 15 Oktober 2026, dilanjutkan penyaringan pada 19-30 Oktober dan pemilihan pada November-Desember 2026.
Penetapan dan pelantikan rektor terpilih dijadwalkan pada 18 Januari 2027.
Pada akhir masa pendaftaran, enam nama tercatat sebagai bakal calon Rektor Unila periode 2027-2031.
Mereka adalah Prof. Dr. Hamzah, SH, MH, PIA; Prof. Dr. Anna Gustina Zainal, SSos, MSi; Prof. Rudy, SH, LL.M, LL.D; Prof. Warsito; Prof. Dr. dr. Asep Sukohar; dan Dr. Budiyono, SH, MH.
Dengan tahapan yang masih berlangsung, keenam nama tersebut dalam konteks ini merupakan bakal calon yang mengikuti proses Pilrek.
Penilaian dan verifikasi terhadap rekam jejak masing-masing calon tetap menjadi bagian dari proses resmi yang dilakukan panitia dan Senat Unila sesuai ketentuan yang berlaku.






