Temuan BPK Rp1,29 Miliar, Berita Proyek BPBD Lampung Minta Dihapus

Ilustrasi AI.

Onetime.id, Bandar Lampung – Seorang yang disebut sebagai orang kepercayaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung meminta pemberitaan mengenai proyek pembangunan Embung Desa Pamulihan, Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan, dihapus.

Permintaan itu disampaikan melalui sambungan telepon pada Selasa, 29 September 2026, setelah pemberitaan mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas proyek tersebut dipublikasikan.

“Minta tolong dulu, hapus berita ini. Gak sepandangan lagi,” kata dia saat menelepon.

Dia kemudian mengatakan persoalan proyek tersebut telah diselesaikan.

“Semuanya sudah diselesaikan, semua sudah beres, sudah lama itu,” ujarnya.

Dia kembali meminta agar berita mengenai proyek tersebut dihapus.

“Iya sudah, minta tolong benar dihapus dulu beritanya,” katanya.

Permintaan tersebut muncul setelah pemberitaan mengenai hasil pemeriksaan BPK terhadap sejumlah proyek konstruksi infrastruktur kebencanaan di lingkungan pemerintah daerah.

Temuan BPK

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan sejumlah persoalan, antara lain kekurangan volume pekerjaan, keterlambatan penyelesaian proyek, pembayaran 100 persen meski pekerjaan belum sepenuhnya selesai, serta denda keterlambatan yang belum dipungut.

Pada proyek Embung Desa Pamulihan, pekerjaan dikerjakan CV TPLM dengan nilai kontrak Rp1.732.801.000 dan masa pelaksanaan 120 hari kalender.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen kontrak, laporan kemajuan pekerjaan, backup data, as built drawing, dokumentasi pelaksanaan, serta uji petik fisik, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp480.153.243,79.

Nilai tersebut setara sekitar 27,7 persen dari nilai kontrak. Proyek yang seharusnya selesai paling lambat 8 Juni 2025 baru diselesaikan pada 23 Agustus 2025. Artinya, pekerjaan terlambat 76 hari.

Sementara itu, pembayaran kepada penyedia telah dilakukan 100 persen pada 26 Juni 2025, ketika pekerjaan belum selesai.

Atas keterlambatan tersebut, penyedia seharusnya dikenakan denda Rp118.642.230,63.

Namun, berdasarkan pemeriksaan BPK, denda tersebut belum disetorkan ke Kas Daerah.

Empat Proyek Sungai

Temuan serupa tercatat pada empat paket pekerjaan Pencegahan Bencana Sungai yang dilaksanakan BPBD. Total nilai kontrak empat proyek tersebut mencapai Rp11.412.062.700.

BPK mencatat seluruh nilai kontrak telah dibayarkan 100 persen kepada penyedia, sementara berdasarkan pemeriksaan dokumen dan fisik, pekerjaan belum selesai saat pemeriksaan dilakukan.

Empat proyek tersebut yakni Pencegahan Bencana Sungai Way Tulang Bawang di Desa Gedung Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, senilai Rp2.438.730.000.

Kemudian Pencegahan Bencana Sungai Way Semak di Desa Bagelen Dusun 2, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, senilai Rp3.993.502.000.

Selanjutnya Pencegahan Bencana Sungai Way Tuba di Pekon Sukamerindu, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, senilai Rp1.993.703.700.

Adapun Pencegahan Bencana Sungai Way Ngaras di Pekon Negeri Ratu Ngaras, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, bernilai Rp2.986.127.000.

Dari empat proyek tersebut, total denda keterlambatan yang seharusnya dikenakan kepada penyedia mencapai Rp1.174.183.516,94.

Rinciannya, Way Tulang Bawang terlambat 84 hari dengan denda Rp184.552.540,54.

Way Semak terlambat 114 hari dengan denda Rp410.143.448,65.  Way Tuba terlambat 74 hari dengan denda Rp132.913.580.

Keterlambatan terlama terjadi pada proyek Way Ngaras, yakni 166 hari, dengan denda yang seharusnya dikenakan Rp446.573.947,75.

Jika ditambah denda proyek Embung Pamulihan sebesar Rp118.642.230,63, total denda keterlambatan dari lima pekerjaan tersebut mencapai sekitar Rp1,29 miliar.

Menunggu Tindak Lanjut

Temuan BPK tersebut menyoroti pengendalian kontrak, pengawasan progres fisik, verifikasi pembayaran, serta pengenaan denda terhadap penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan.

Temuan kekurangan volume, keterlambatan, dan denda tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi.

Ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum.

Yang menjadi perhatian selanjutnya adalah tindak lanjut pemerintah daerah terhadap rekomendasi BPK.

Di antaranya, pemulihan kekurangan volume Rp480,15 juta pada proyek Embung Pamulihan, penyetoran denda Rp118,64 juta ke Kas Daerah, serta penagihan dan penyetoran denda sekitar Rp1,17 miliar dari empat proyek pencegahan bencana sungai.

Sampai berita ini ditulis, permintaan penghapusan pemberitaan tersebut disampaikan oleh pihak yang mengaku terkait dengan BPBD.

Pernyataan mengenai telah diselesaikannya temuan proyek juga belum disertai dokumen atau bukti tindak lanjut dalam percakapan tersebut.

Karena itu, status penyelesaian temuan BPK dan pengembalian kewajiban kepada daerah tetap menjadi bagian yang perlu dikonfirmasi kepada BPBD dan pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *