Onetime.id, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menetapkan tersangka dalam perkara yang melibatkan PT Lampung Energi Berjaya.
Pengumuman itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Senin malam, pukul 21.55 WIB, di ruang Pidana Khusus (Pidsus).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan penetapan dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana di tubuh perusahaan tersebut.
“Penyidikan telah melalui serangkaian tahapan pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta pendalaman laporan hasil audit. Malam ini kami resmi menetapkan tersangka terkait perkara PT Lampung Energi Berjaya,” kata Armen pada Senin malam, (22/9/2025).
Dalam struktur perusahaan, nama yang tercatat antara lain:
1. Heri Wardoyo, Commissioner
2. M. Hermawan Eriadi, President Director
3. Budi Kurniawan, Director
Armen menegaskan langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu.
“Namun proses hukum tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Kasus ini dipastikan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan tambahan dan kemungkinan pemanggilan pihak-pihak lain.
“Kami akan membuka perkembangan perkara ini secara transparan agar masyarakat dapat mengikuti jalannya proses hukum,” kata Armen.