Dari Kursi Kekuasaan ke Kursi Terdakwa: Dendi Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus SPAM Pesawaran

Onetime.id, Bandar Lampung – Ketukan palu itu menandai akhir dari perjalanan panjang seorang mantan kepala daerah yang pernah memegang kendali pemerintahan Kabupaten Pesawaran.

Di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 22 Juli 2026, Dendi Ramadhona mendengar vonis yang mengubah seluruh arah hidupnya delapan tahun penjara.

Majelis Hakim yang dipimpin Enan Sugiarto menyatakan mantan Bupati Pesawaran itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dendi Ramadhona dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp750 juta,” ucap Enan saat membacakan amar putusan.

Tak hanya pidana badan, majelis juga menghukum Dendi membayar uang pengganti sebesar Rp21 miliar.

Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, aset miliknya akan disita. Apabila nilai aset tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 160 hari.

Vonis itu menjadi titik balik dari sebuah kisah yang dulu dipenuhi janji pembangunan.

Proyek SPAM yang semestinya menghadirkan akses air bersih bagi masyarakat Pesawaran, justru berakhir di meja hijau sebagai perkara korupsi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengurai bagaimana proyek tersebut sejak awal telah menyimpang dari prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, disebut menawarkan proyek kepada sejumlah kontraktor, yakni Syahril Anshori, Sahri, dan Adal Linardo, dengan syarat menyerahkan fee sebesar 20 persen.

Menurut hakim, praktik itu bukan sekadar kesepakatan antarpelaksana proyek. Fee tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Dendi Ramadhona yang disampaikan melalui Zainal Fikri ketika menjabat Kepala Dinas PUPR.

Dalam persidangan, para saksi menguatkan bahwa fee proyek telah menjadi syarat untuk memperoleh pekerjaan.

Dari total 20 persen yang dikumpulkan, sekitar 15 persen disebut mengalir kepada Dendi melalui Zainal Fikri.

Majelis menilai praktik tersebut telah merusak sendi-sendi tata kelola pemerintahan yang seharusnya menjunjung transparansi dan persaingan usaha yang sehat.

Akibat penyimpangan itu, proyek SPAM yang dibiayai uang negara tidak berjalan sesuai perencanaan.

Berdasarkan hasil audit akuntan publik, negara mengalami kerugian lebih dari Rp7 miliar.

Tak berhenti di sana, hakim juga mengungkap pembangunan sebuah rumah bernilai lebih dari Rp4 miliar yang dibiayai oleh Zainal Fikri.

Bangunan itu dinilai berasal dari aliran fee proyek dan merupakan bentuk gratifikasi yang diterima Dendi saat masih menjabat sebagai bupati.

Majelis juga menemukan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Beberapa di antaranya tercatat atas nama pihak lain sebagai bagian dari upaya menyamarkan asal-usul kekayaan.

Seluruh rangkaian fakta tersebut membuat majelis hakim menyimpulkan unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, menerima gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang telah terbukti.

Bagi masyarakat Pesawaran, perkara ini bukan sekadar tentang jatuhnya seorang mantan kepala daerah.

Di balik angka-angka kerugian negara dan aliran fee proyek, ada harapan warga atas layanan air bersih yang semestinya diwujudkan melalui proyek SPAM.

Ketika anggaran publik diselewengkan, yang paling merasakan dampaknya bukan hanya negara, melainkan masyarakat yang menunggu pembangunan itu benar-benar hadir.

Dengan putusan tersebut, perjalanan hukum Dendi Ramadhona memasuki babak baru.

Dari seorang pemimpin daerah yang pernah dipercaya masyarakat, ia kini tercatat sebagai terpidana korupsi dalam salah satu perkara terbesar yang pernah mengguncang Kabupaten Pesawaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *