Hari Bhayangkara, YLBHI Sebut Reformasi Polri Dangkal

Kepala Divisi Operasional LBH Bandar Lampung, M. Arif Ridho Tawakal. Ilustrasi: AI.

Onetime.id, Bandar Lampung – Peringatan Hari Bhayangkara pada 1 Juli 2026 dimanfaatkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-LBH Bandar Lampung untuk mengkritik kinerja Kepolisian Republik Indonesia.

Lembaga bantuan hukum itu menilai reformasi Polri belum menyentuh persoalan mendasar, mulai dari dugaan penggunaan kekuatan berlebihan, lambannya penanganan perkara, hingga lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri yang dinilai memperluas kewenangan aparat tanpa memperkuat mekanisme pengawasan.

Kepala Divisi Operasional LBH Bandar Lampung, M. Arif Ridho Tawakal, mengatakan Hari Bhayangkara semestinya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap institusi kepolisian, bukan sekadar perayaan seremonial.

Menurut dia, praktik kekerasan oleh aparat masih menjadi persoalan yang berulang.

Berdasarkan catatan YLBHI-LBH Bandar Lampung, sepanjang Mei hingga Juni 2026 sedikitnya empat orang yang diduga terlibat kasus pencurian meninggal dunia setelah mendapat tindakan dari aparat kepolisian.

“Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan apakah tindakan yang dilakukan benar-benar tegas dan terukur atau justru telah melampaui batas penggunaan kekuatan,” kata Arif dalam keterangan tertulis pada Rabu, (1/7/2026).

Selain dugaan penggunaan kekuatan berlebihan, LBH Bandar Lampung mencatat masih maraknya praktik penyiksaan dalam proses penyidikan, kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas tanah, intimidasi terhadap pembela hak asasi manusia, serta lemahnya akuntabilitas dalam penanganan pelanggaran etik maupun pidana yang melibatkan anggota kepolisian.

Lembaga itu juga menyoroti persoalan undue delay atau penanganan perkara yang berlarut-larut.

Dalam catatan akhir tahun 2025, LBH Bandar Lampung menemukan perkara dugaan penggelapan yang dilaporkan sejak 2014 baru memperoleh kepastian hukum pada 2025 setelah pelapor menempuh mekanisme pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Menurut Arif, meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru membuka ruang praperadilan terhadap perkara yang mangkrak tanpa alasan yang jelas, mekanisme tersebut belum sepenuhnya mudah diakses masyarakat.

Karena itu, ia menilai persoalan lambannya penegakan hukum tidak akan selesai tanpa reformasi menyeluruh di tubuh Polri.

YLBHI-LBH Bandar Lampung juga mengkritik Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri yang disahkan pada 9 Juni 2026.

Menurut mereka, regulasi tersebut justru memperluas kewenangan kepolisian, terutama dalam pengawasan ruang siber dan penyadapan, tanpa diikuti mekanisme kontrol eksternal yang kuat.

Selain itu, pengawasan eksternal hanya diatur melalui Peraturan Presiden sehingga dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai.

Sejumlah ketentuan dalam undang-undang tersebut juga disebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

Atas dasar itu, YLBHI-LBH Bandar Lampung mendesak pemerintah dan DPR meninjau ulang pasal-pasal yang dinilai bermasalah dalam UU Nomor 5 Tahun 2026.

Mereka menilai reformasi kepolisian harus dimulai dari perubahan kultur organisasi dengan menempatkan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai prinsip utama penegakan hukum.

“Selama kekerasan masih dianggap sebagai instrumen penegakan hukum, mekanisme pertanggungjawaban belum efektif, dan impunitas tetap berlangsung, reformasi kepolisian hanya akan menjadi retorika,” ujar Arif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *