Masterpiece Karaoke Lampung Diduga Bebas Konsumsi Narkoba

Ilustrasi: AI.

Onetime.id, Bandar Lampung – Masterpiece Karaoke Lampung diduga menjadi celah penyalahgunaan narkotika setelah empat orang diduga penyalahguna narkotika diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung dalam razia penertiban tempat hiburan malam, Kamis (24/9/2026) malam.

Razia yang digelar dalam rangka Operasi Antik 2026 tersebut bahkan menemukan sejumlah barang bukti narkotika dari para pengunjung, mulai dari pil ekstasi, tembakau sintetis hingga ganja sintetis.

Temuan ini sontak memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan di dalam Masterpiece Karaoke.

Pasalnya, keberadaan barang-barang terlarang tersebut menunjukkan adanya celah yang memungkinkan narkotika masuk ke lingkungan tempat hiburan.

Publik pun patut mempertanyakan bagaimana sistem pengawasan terhadap pengunjung dan barang bawaan diterapkan.

Terlebih, tempat hiburan malam semestinya memiliki mekanisme keamanan yang mampu mencegah aktivitas penyalahgunaan narkotika di dalam areanya.

Bukan hanya soal empat orang yang diamankan, tetapi juga bagaimana narkotika bisa berada di dalam lokasi hingga akhirnya ditemukan dalam razia aparat.

Jika pemeriksaan dan pengawasan berjalan ketat, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana barang bukti berupa ekstasi, tembakau sintetis dan ganja sintetis dapat lolos masuk ke dalam tempat hiburan tersebut.

Kondisi ini menjadi alarm bagi pengelola Masterpiece untuk memperketat pengawasan dan memastikan tempat usahanya tidak menjadi ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Di sisi lain, temuan tersebut belum serta-merta membuktikan adanya keterlibatan pengelola Masterpiece dalam penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Keterlibatan pihak lain maupun kemungkinan adanya pembiaran tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Kini, yang menjadi perhatian adalah tindak lanjut aparat terhadap kasus tersebut. Selain mengungkap asal-usul barang bukti, aparat juga penting menelusuri bagaimana narkotika tersebut bisa masuk ke dalam tempat hiburan dan apakah ada pihak lain yang mengetahui atau terlibat.

Sebab, jika narkotika dapat masuk dan ditemukan di dalam tempat hiburan, maka persoalan pengawasan tidak boleh berhenti pada penangkapan pengguna semata.

Diketahui sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung mengamankan empat orang terduga penyalahguna narkotika saat menggelar razia penertiban tempat hiburan malam dalam rangka Operasi Antik 2026 pada Kamis (24/9/2026) malam.

Penggerebekan secara serentak tersebut menyasar delapan titik lokasi di Bandar Lampung, yakni Kafe Bonanza, Kafe The Schliff, Karaoke De Amor, Kafe Omah La, Karaoke Masterpiece, Diskotik Ecstasy/Executive Interna, Karaoke Tanaka, dan Kafe One Love.

Dalam razia gabungan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika berupa pil ekstasi, tembakau sintetis, serta ganja sintetis dari tangan para pengunjung.

Tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di pusat-pusat keramaian malam wilayah hukum Polda Lampung.

Hasil pengungkapan kasus serta barang bukti razia tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dody Suryadin, pada Jumat (25/9/2026).

Barang Bukti Sitaan dan Penindakan Rutin Berkala

Kombes Pol Dody Suryadin menjelaskan, keempat orang yang berhasil diamankan petugas di lapangan masing-masing berinisial H, L, D, dan R.

“Dari hasil kegiatan semalam, kami mengamankan empat orang berinisial H, L, D, dan R beserta barang bukti berupa tembakau sintetis, ganja sintetis, serta pil ekstasi,” ungkap Kombes Pol Dody Suryadin, Jumat (25/9/2026).

Lulusan Sespimen Polri tersebut menegaskan bahwa penertiban tempat hiburan malam tidak hanya dilakukan terbatas pada momentum Operasi Antik saja, melainkan akan diintensifkan secara berkala.

“Kegiatan ini akan terus kami lanjutkan secara rutin, mungkin dua minggu sekali atau setiap minggu, tergantung situasi dan kondisi di lapangan,” terang perwira yang pernah bertugas di Ditresnarkoba Bareskrim Polri serta BNN tersebut.

Ancaman Penutupan Izin Usaha

Kombes Pol Dody Suryadin juga memberikan imbauan keras kepada seluruh pemilik dan pengelola usaha tempat hiburan malam di Lampung agar tidak membiarkan atau terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba di lingkungan usahanya.

“Kami ingatkan kepada seluruh pemilik usaha, jangan sampai ada keterlibatan dalam peredaran narkoba. Jika terbukti ada keterlibatan pihak manajemen, atas perintah Bapak Kapolda, kami dari Ditresnarkoba akan merekomendasikan penutupan tempat hiburan tersebut kepada Bapak Gubernur Lampung selaku pihak yang mengeluarkan izin,” tegasnya.

Ia menegaskan jajarannya tidak akan pandang bulu dalam menindak siapapun yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah Bumi Ruwa Jurai.

Pihak kepolisian juga meminta dukungan penuh dari masyarakat, insan media, hingga instansi terkait untuk bersama-sama menciptakan lingkungan Lampung yang bersih dari narkoba (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *