Polda Lampung Bekuk 530 Tersangka, Sabu 85,9 Kg Disita

Onetime.id, Bandar Lampung – Polda Lampung mengungkap 530 tersangka dalam Operasi Antik Krakatau 2026 yang digelar jajaran Polda Lampung.

Dari operasi pemberantasan tindak pidana narkotika tersebut, polisi menyita puluhan kilogram sabu serta berbagai jenis narkotika dan barang bukti lainnya.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan hasil Operasi Antik Krakatau 2026 dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada Senin, (28/9/2026).

“Jumlah tersangka total 530 orang. Target operasi orang sebanyak 81 atau 100 persen sudah ditangkap. Kemudian 449 non-TO atau di luar target operasi juga berhasil diungkap,” kata Helfi.

Selain target operasi orang, polisi juga berhasil mengungkap seluruh target operasi tempat atau lokasi.

Sebanyak 81 target operasi tempat yang meliputi rumah, gudang dan lokasi lainnya berhasil diungkap. Selain itu, terdapat 298 lokasi non-target operasi yang turut diungkap.

Dari pengungkapan tersebut, Polda Lampung dan jajaran menyita sejumlah barang bukti narkotika.

Barang bukti tersebut antara lain sabu sebanyak 85,9 kilogram, ganja 49,34 gram dan delapan batang pohon ganja, ekstasi 274 butir dan 2,37 gram, obat berbahaya 309 butir, tembakau sintetis 463,6 gram, serta etomidat sebanyak 1.309 dosis.

Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp67.781.000.

Selain itu, petugas mengamankan sembilan unit kendaraan roda empat dan 27 unit kendaraan roda dua yang digunakan para pelaku untuk membawa maupun menyimpan narkotika.

Menurut Helfi, total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp158.838.252.000.

“Dengan jumlah barang bukti narkoba tersebut, Polda Lampung mampu menyelamatkan 432.356 jiwa,” ujarnya.

Terancam Hukuman Berat

Helfi mengatakan para tersangka akan dijerat dengan sejumlah pasal sesuai dengan peran dan barang bukti yang ditemukan dalam perkara masing-masing.

Di antaranya Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda.

Kemudian Pasal 609 ayat (2) huruf B UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait narkotika golongan II dengan berat lebih dari lima gram, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda.

Selain itu, terdapat penerapan Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berkaitan dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk perkara tertentu, ancaman pidananya dapat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Polda Lampung Pastikan Tak Ada Ruang bagi Peredaran Narkoba

Helfi menegaskan pemberantasan narkotika di Lampung tidak akan berhenti setelah Operasi Antik Krakatau 2026 berakhir.

Polda Lampung, kata dia, akan terus mengoptimalkan langkah preemtif, preventif dan represif untuk mencegah sekaligus menindak peredaran narkotika.

“Kami pastikan tidak ada lagi ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Polda Lampung. Kami akan bertindak tegas, terukur dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional,” tegasnya.

Ia mengatakan pemberantasan narkotika juga akan dilanjutkan melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan.

Langkah tersebut mencakup pemetaan jaringan narkotika serta pengembangan kasus-kasus yang masih belum tuntas.

Helfi juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam memerangi peredaran narkotika, terutama dengan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan tempat tinggal.

“Mari mengajak seluruh lapisan masyarakat dan keluarga untuk berpartisipasi aktif menjaga keamanan lingkungan guna menciptakan situasi yang aman, tertib dan kondusif,” ujarnya.

Masyarakat Diminta Laporkan Peredaran Narkoba

Helfi meminta masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 maupun aplikasi Lampung Presisi.

Menurut Helfi, masyarakat selama Operasi Antik Krakatau 2026 turut berkontribusi memberikan informasi kepada kepolisian.

Hal itu terlihat dari banyaknya kasus non-target operasi (non-TO) yang berhasil diungkap.

“Informasi yang langsung disampaikan oleh masyarakat juga cukup banyak sehingga kita bisa mengungkap kasus-kasus di luar TO yang sudah kita tentukan,” katanya.

Ia mengatakan informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.

“Kita juga langsung lakukan respons terhadap informasi tersebut sehingga kita bisa mengungkap cukup banyak non-TO, termasuk non-tempat,” ujarnya.

Helfi menambahkan, pihaknya telah memerintahkan jajaran agar segera merespons setiap laporan masyarakat.

“Kami sudah perintahkan paling lama 20 menit harus sudah ada di lokasi sejak informasi itu diberikan,” kata dia.

Kapolda berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat dapat terus diperkuat untuk menekan peredaran narkotika dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *