Dishub Bandar Lampung: Penindakan Truk Bertonase Besar Kewenangan Polisi

Bandar Lampung – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung menyatakan penindakan terhadap truk bertonase besar yang masih melintas maupun parkir di ruas jalan dalam kota merupakan kewenangan kepolisian.

Dishub mengaku hanya memiliki tugas pembinaan, pengawasan, dan sosialisasi kepada pengemudi serta perusahaan angkutan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Kota Bandar Lampung Iskandar Zulkarnain mengatakan pihaknya telah berulang kali melakukan penertiban dan mengingatkan pengusaha angkutan agar tidak mengoperasikan kendaraan bertonase besar di ruas jalan yang tidak sesuai dengan kelas jalannya

“Beberapa waktu lalu sudah kami tertibkan dan sosialisasikan. Kendaraan bertonase besar tidak boleh masuk ke ruas jalan yang bukan peruntukannya,” kata Iskandar.

Meski demikian, Dishub masih menemukan truk bertonase besar yang melanggar aturan.

Pelanggaran tersebut banyak ditemukan di sejumlah ruas jalan di Kecamatan Bumi Waras dan Panjang, sehingga dikeluhkan masyarakat karena mengganggu arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Menurut Iskandar, Dishub akan terus mengedepankan langkah persuasif melalui pembinaan dan komunikasi dengan para pengemudi maupun perusahaan angkutan.

Ia menilai sosialisasi harus dilakukan secara berkelanjutan agar pelaku usaha memahami pembatasan kendaraan berdasarkan kelas jalan.

Ia menegaskan, pemberian sanksi terhadap pelanggaran lalu lintas berada di bawah kewenangan aparat kepolisian.

Karena itu, Dishub tidak dapat menjatuhkan sanksi secara langsung kepada pengemudi yang melanggar.

“Kalau untuk sanksi, nanti dari pihak kepolisian yang memberikan tindakan. Kami hanya melakukan pembinaan dan pendampingan,” ujarnya.

Dishub berharap para pemilik perusahaan angkutan dan sopir lebih disiplin mematuhi aturan pembatasan kendaraan.

Selain menjaga keselamatan pengguna jalan, kepatuhan terhadap kelas jalan juga dinilai penting untuk mencegah kerusakan infrastruktur akibat beban kendaraan yang melebihi kapasitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *