DPRD Bandar Lampung Soroti Dana Hibah Pramuka Rp1 Miliar

Bandar Lampung – Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandar Lampung dan Dinas Pendidikan setempat untuk membahas dugaan pungutan sebesar Rp1,5 juta kepada kepala sekolah serta penggunaan dana hibah Rp1 miliar yang bersumber dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.

RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas polemik pelaksanaan Kursus Mahir Dasar (KMD) dan Kursus Mahir Lanjutan (KML) bagi kepala sekolah SD dan SMP yang berlangsung bersamaan dengan tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026.

Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandar Lampung, Wan Abdurrahman, mengatakan rapat itu digelar untuk memberikan klarifikasi atas berbagai informasi yang berkembang mengenai pelaksanaan KMD dan KML.

“Ini untuk mengklarifikasi adanya pemberitaan yang menyebut Pramuka mengadakan Kursus Mahir Dasar dan Kursus Mahir Lanjutan bagi kepala sekolah SD dan SMP yang dilaksanakan bersamaan dengan PPDB serta dipungut biaya,” kata Wan usai RDP, Kamis, 10 Juli 2026.

Wan menegaskan pelaksanaan KMD dan KML memiliki dasar hukum yang jelas karena mengacu pada kurikulum dan petunjuk teknis yang diterbitkan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Peserta kegiatan merupakan kepala sekolah yang menjabat sebagai Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan (Kamabigus).

Menurut dia, pelatihan dijadwalkan saat masa libur sekolah agar tidak mengganggu tugas kepala sekolah.

Meski bertepatan dengan pelaksanaan SPMB, proses penerimaan murid baru di sekolah tetap berjalan karena telah dibentuk panitia khusus.

“Untuk penerimaan siswa baru, masing-masing sekolah sudah membentuk panitia. Jadi bukan hanya menjadi tugas kepala sekolah,” ujarnya.

Ia berharap keikutsertaan kepala sekolah dalam pelatihan tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat selama proses SPMB berlangsung.

Wan juga mengatakan Kwarcab telah lebih dahulu meminta rekomendasi kepada Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung sebelum kegiatan dilaksanakan karena melibatkan para kepala sekolah.

“Kami sudah mendapatkan rekomendasi untuk melaksanakan Kursus Mahir yang melibatkan kepala sekolah,” katanya.

Dalam RDP itu, penggunaan dana hibah Rp1 miliar dari Pemerintah Kota Bandar Lampung turut menjadi sorotan.

Wan membantah anggaran tersebut hanya digunakan untuk penyelenggaraan KMD dan KML.

“Anggaran hibah itu digunakan untuk seluruh kegiatan Gerakan Pramuka selama satu tahun, bukan hanya untuk Kursus Mahir,” ujarnya.

Ia menjelaskan dana hibah tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan organisasi, antara lain rapat kerja, posko pelayanan Idulfitri, hingga persiapan mengikuti jambore tingkat daerah dan nasional.

Komisi IV DPRD juga menyoroti aspek perencanaan penggunaan dana hibah.

Menanggapi hal itu, Kwarcab mengakui masih terdapat kekurangan dalam penyusunan dokumen rencana kegiatan dan anggaran.

“Kami akan memperbaiki ke depan dengan menyusun rencana kegiatan dan anggaran yang lebih lengkap,” kata Wan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *