Bandar Lampung – Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama instansi terkait mengusut dugaan kecelakaan kerja yang menyebabkan seorang teknisi listrik meninggal dunia di Rumah Sakit Urip Sumoharjo, Bandar Lampung.
Korban diketahui bernama Qori Fadil Hidayat. Berdasarkan informasi yang beredar, ia diduga mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas sebagai teknisi listrik di lingkungan rumah sakit tersebut.
Asroni menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan meminta penanganan kasus dilakukan secara profesional, objektif, serta transparan.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya saudara Qori Fadil Hidayat. Kami berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” kata Asroni, Jumat, 10 Juli 2026.
Menurut dia, peristiwa tersebut tidak boleh dipandang sebagai kecelakaan biasa karena menyangkut keselamatan pekerja dan pemenuhan hak-hak tenaga kerja.
Sebagai mitra kerja Disnaker Kota Bandar Lampung, Komisi IV DPRD meminta dilakukan investigasi untuk memastikan kronologi kejadian, kepatuhan terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), ketersediaan alat pelindung diri (APD), serta penerapan prosedur kerja pada pekerjaan berisiko tinggi, termasuk pekerjaan kelistrikan dan pekerjaan di ketinggian.
“Kami meminta Disnaker bersama pihak terkait segera melakukan pemeriksaan dan memastikan seluruh prosedur keselamatan kerja telah dijalankan sesuai ketentuan. Jangan sampai ada aspek keselamatan yang terabaikan karena setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan saat menjalankan tugasnya,” ujar Asroni.
Ia juga meminta manajemen Rumah Sakit Urip Sumoharjo menyampaikan penjelasan resmi agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Keterbukaan informasi sangat penting. Kami berharap pihak rumah sakit memberikan penjelasan resmi sehingga tidak menimbulkan berbagai asumsi di masyarakat. Yang terpenting adalah memastikan proses investigasi berjalan transparan dan hak-hak korban dipenuhi sesuai ketentuan,” katanya.
Selain itu, Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung mendorong evaluasi menyeluruh terhadap penerapan sistem K3 di seluruh rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta.
Menurut Asroni, rumah sakit tidak hanya bertanggung jawab terhadap keselamatan pasien, tetapi juga wajib menjamin keselamatan tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan seluruh pekerja di lingkungan kerjanya.
“Kejadian ini harus menjadi momentum evaluasi bersama. Keselamatan kerja harus menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten. Jangan menunggu adanya korban berikutnya baru dilakukan pembenahan,” ujarnya.
Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, kata Asroni, akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan Disnaker untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan.
“Jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan maupun standar keselamatan kerja, tentu harus ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. Namun apabila hasil investigasi menyatakan ini murni kecelakaan kerja, hasilnya juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik,” kata dia.






