Bandar Lampung – Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas polemik SMA Siger bersama Laskar Lampung, Ketua Yayasan SMA Siger, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung.
Rapat tersebut membahas legalitas operasional SMA Siger, penggunaan dana hibah sebesar Rp350 juta, serta kepastian hak pendidikan bagi siswa eks SMA Siger.
Ketua Laskar Lampung Kota Bandar Lampung, Destra Yudha, mempertanyakan pencairan dana hibah kepada Yayasan SMA Siger yang dinilai belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan.
“Kami hanya mempertanyakan dana hibah yang digelontorkan kepada SMA Siger yang belum memenuhi izinnya. Kelengkapan izinnya belum memenuhi, namun sudah digelontorkan dana hibah sebesar Rp350 juta,” kata Destra.
Menurut dia, program pemerintah yang ditujukan membantu masyarakat harus tetap dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
“Kalau pendirian yayasan dan SMA Siger untuk mengakomodasi anak-anak dari keluarga kurang mampu, kami mendukung. Tapi harus melalui prosedur dan regulasi yang berlaku. Jangan ada pelanggaran,” ujarnya.
Destra menilai bantuan pendidikan akan lebih tepat jika disalurkan langsung kepada siswa yang bersekolah di sekolah swasta, seperti skema bantuan Rp1 juta per siswa setiap semester yang saat ini diterima siswa eks SMA Siger.
Ia juga meminta pemerintah memastikan seluruh siswa eks SMA Siger memperoleh sekolah pengganti, termasuk tiga siswa yang disebut belum terakomodasi.
“Jangan sampai setelah sekolah ditutup justru anak-anak yang menjadi korban,” katanya.
Laskar Lampung, kata Destra, akan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Kota Bandar Lampung untuk mengawal persoalan tersebut.
“Kami akan mengajukan permintaan pembentukan Pansus. Karena setiap penggunaan dana APBD harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung, Khaidarmansyah, mengatakan prioritas pemerintah saat ini adalah memastikan seluruh siswa eks SMA Siger tetap memperoleh hak pendidikan.
Menurut dia, seluruh siswa telah ditempatkan di enam sekolah swasta sesuai domisili masing-masing.
“Anak-anak eks SMA Siger sudah masuk ke enam sekolah. Mereka telah memiliki NISN, terdaftar di Dapodik, menerima rapor, naik ke kelas XI, dan mulai 13 Juli mengikuti kegiatan belajar di sekolah masing-masing,” katanya.
Ia memastikan biaya pendidikan seluruh siswa tersebut ditanggung Pemerintah Kota Bandar Lampung sesuai arahan Wali Kota.
“Biaya pendidikan mereka akan ditanggung pemerintah daerah. Sekolah nantinya mengajukan klaim kepada pemerintah kota,” ujarnya.
Terkait legalitas SMA Siger, Khaidarmansyah menjelaskan sebagian besar persyaratan pendirian sekolah telah dipenuhi. Kendala yang tersisa adalah persyaratan kepemilikan tanah dan bangunan.
“Dari sekitar 30 persyaratan, yang belum terpenuhi hanya tanah dan bangunan sekolah. Kami sebelumnya menunggu proses hibah aset dari Pemkot, tetapi mekanismenya memerlukan persetujuan DPRD sehingga membutuhkan waktu,” katanya.
Mengenai dana hibah Rp350 juta, Khaidarmansyah memastikan penggunaannya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dana tersebut digunakan untuk membayar gaji guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan, serta operasional sekolah.
“Hasil audit BPK menunjukkan masih terdapat sisa anggaran sekitar Rp120 juta dan seluruhnya telah dikembalikan ke kas daerah,” ujarnya.






