Bandar Lampung – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menegaskan seluruh sekolah negeri jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Bandar Lampung dilarang memungut biaya dalam bentuk apa pun kepada peserta didik.
Kebijakan itu ditegaskan untuk memastikan seluruh anak memperoleh hak atas pendidikan tanpa terbebani persoalan ekonomi.
Eva mengatakan pendidikan merupakan layanan dasar yang harus dapat diakses seluruh masyarakat.
Karena itu, pemerintah kota memastikan tidak ada lagi pungutan seperti uang gedung, uang pangkal, uang komite, maupun sumbangan rutin yang dibebankan kepada orang tua siswa di sekolah negeri.
“Seluruh sekolah negeri di Bandar Lampung tidak boleh memungut biaya apa pun. Pendidikan harus bisa dinikmati masyarakat tanpa beban biaya,” tegas Eva melalui Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan.
Menurut Ramdhan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk menghadirkan layanan pendidikan yang merata dan berkualitas.
Pemerintah ingin memastikan tidak ada anak yang kehilangan kesempatan bersekolah hanya karena keterbatasan ekonomi.
Sejalan dengan itu, Disdikbud Kota Bandar Lampung meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan sekolah negeri yang masih melakukan pungutan dengan alasan apa pun. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku agar kebijakan pendidikan gratis berjalan efektif.
Penegasan tersebut disampaikan setelah Disdikbud merampungkan proses pemetaan peserta didik baru Tahun Ajaran 2026/2027.
Pemerintah memastikan seluruh calon siswa telah memperoleh penempatan sesuai daya tampung sekolah yang tersedia.
Langkah itu diharapkan menjamin seluruh anak usia sekolah mendapatkan akses pendidikan yang layak tanpa hambatan biaya maupun keterbatasan daya tampung.






