Bandar Lampung — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung membuka layanan pengaduan bagi calon peserta didik yang belum diterima di sekolah negeri pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Layanan itu disiapkan untuk menampung keluhan masyarakat sekaligus memastikan seluruh proses penerimaan siswa berlangsung transparan dan sesuai ketentuan.
Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung M. Nur Ramdhan mengatakan posko pengaduan dibuka untuk menindaklanjuti berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, mulai dari kuota sekolah, verifikasi data, hingga penempatan siswa yang belum memperoleh sekolah.
Menurut dia, setiap laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti oleh petugas. Langkah tersebut dilakukan agar setiap aduan diselesaikan berdasarkan data dan aturan yang berlaku.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara daring melalui portal resmi SPMB Kota Bandar Lampung dengan memilih menu Pengaduan.
Selain itu, Disdikbud juga membuka layanan tatap muka di kantor dinas pada jam kerja bagi warga yang membutuhkan pendampingan secara langsung. Seluruh layanan tersebut tidak dipungut biaya.
Disdikbud mengimbau orang tua memastikan seluruh dokumen persyaratan yang diunggah sesuai dengan ketentuan.
Apabila ditemukan dugaan manipulasi data, praktik percaloan, maupun pungutan liar selama proses SPMB, masyarakat diminta segera melaporkannya agar dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
Selain membuka posko pengaduan di tingkat pemerintah kota, Ombudsman RI Perwakilan Lampung juga menyediakan kanal pengaduan untuk mengawasi pelaksanaan SPMB.
Pengawasan tersebut diharapkan dapat memastikan proses penerimaan peserta didik baru berjalan objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap keberadaan layanan pengaduan dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang mengalami kendala selama pelaksanaan SPMB sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem penerimaan siswa baru.
Di saat yang sama, Disdikbud menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap anak memperoleh kesempatan mengakses pendidikan sesuai dengan daya tampung dan ketentuan yang berlaku.






