Bandar Lampung — Rumah Daswati yang menjadi saksi sejarah lahirnya Provinsi Lampung resmi ditetapkan sebagai cagar budaya Kota Bandar Lampung.
Pemerintah Kota Bandar Lampung kini menyiapkan langkah revitalisasi agar bangunan bersejarah tersebut tetap terjaga sekaligus dapat dimanfaatkan sebagai ruang edukasi sejarah bagi masyarakat.
Rumah yang berada di Jalan Tulang Bawang, Kelurahan Enggal, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, itu memiliki nilai historis karena pernah menjadi tempat berkumpulnya para tokoh perjuangan pembentukan Provinsi Lampung.
Pada 7 Maret 1963, bangunan tersebut digunakan sebagai kantor Panitia Perjuangan Daerah Swatantra Tingkat I (Daswati I) Lampung sebelum Lampung resmi menjadi provinsi pada 18 Maret 1964.
Penetapan status cagar budaya dilakukan setelah melalui kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bandar Lampung.
Pemerintah berharap status baru tersebut menjadi langkah awal untuk menjaga warisan sejarah sekaligus memperkuat identitas budaya daerah.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, mengatakan penetapan Rumah Daswati sebagai cagar budaya diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga peninggalan sejarah.
“Semoga masyarakat semakin menyadari pentingnya sejarah dan ikut menjaga cagar budaya yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bandar Lampung mulai membahas rencana revitalisasi Rumah Daswati.
Namun, proses tersebut masih membutuhkan penyelesaian terkait status kepemilikan bangunan yang saat ini masih berada pada ahli waris.
Pemerintah akan melakukan komunikasi dengan pihak terkait agar revitalisasi dapat dilakukan tanpa mengabaikan aspek hukum kepemilikan.
Pemkot menargetkan revitalisasi tetap mempertahankan bentuk asli bangunan agar nilai sejarahnya tidak hilang.
Nantinya, Rumah Daswati diharapkan tidak hanya menjadi bangunan yang dilindungi, tetapi juga dapat dikembangkan sebagai destinasi wisata sejarah dan ruang pembelajaran bagi generasi muda.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana sebelumnya menegaskan pelestarian bangunan bersejarah menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga memori kolektif masyarakat.
Menurut dia, pembangunan kota tidak hanya berbicara tentang infrastruktur modern, tetapi juga bagaimana merawat jejak sejarah yang menjadi identitas daerah.
Dengan penetapan sebagai cagar budaya dan rencana revitalisasi, Rumah Daswati diharapkan kembali menjadi simbol perjalanan panjang perjuangan masyarakat Lampung sekaligus aset budaya yang dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.






