Bandar Lampung — Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menggandeng Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung untuk menertibkan parkir liar di sejumlah ruas jalan protokol.
Langkah tersebut diambil untuk mengurangi kemacetan sekaligus meningkatkan ketertiban lalu lintas di kawasan pusat kota.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung mengatakan penertiban difokuskan pada titik-titik yang selama ini kerap dipenuhi kendaraan yang parkir sembarangan hingga mengganggu arus lalu lintas.
Dalam operasi tersebut, petugas Dishub dan Satlantas memberikan teguran, melakukan pendataan, serta menindak kendaraan yang melanggar aturan.
Menurut dia, parkir liar menjadi salah satu penyebab berkurangnya kapasitas jalan, terutama di ruas-ruas protokol yang memiliki tingkat mobilitas tinggi.
Karena itu, pengawasan akan dilakukan secara rutin agar pelanggaran tidak kembali terulang.
“Kami berkolaborasi dengan Satlantas Polresta Bandar Lampung untuk memastikan jalan protokol bebas dari parkir liar. Tujuannya agar arus lalu lintas lebih lancar dan pengguna jalan merasa aman serta nyaman,” ujarnya.
Selain penindakan, Dishub juga mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan edukasi kepada pengendara dan pemilik usaha agar memanfaatkan lokasi parkir yang telah disediakan.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas.
Satlantas Polresta Bandar Lampung menyatakan akan terus mendukung penertiban melalui penegakan hukum terhadap pelanggaran parkir yang berpotensi menimbulkan kemacetan maupun membahayakan pengguna jalan lainnya.
Sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah dinilai penting untuk menciptakan ketertiban lalu lintas di kawasan perkotaan.
Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap penertiban parkir liar tidak hanya mengurangi kemacetan, tetapi juga membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
Evaluasi akan terus dilakukan, termasuk menambah rambu dan fasilitas parkir di lokasi yang membutuhkan, sehingga aktivitas masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu kelancaran arus kendaraan.






