Bandar Lampung – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung menyatakan proses penyelesaian sertifikat 11 aset milik Pemerintah Kota Bandar Lampung kini memasuki tahap administrasi.
Penyelesaian legalitas aset tersebut ditargetkan rampung sebelum akhir 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola aset daerah.
Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Zaki Irawan mengatakan sebagian aset yang menjadi perhatian DPRD bukan tercatat atas nama perorangan, melainkan masih berada di bawah kewenangan instansi pemerintah maupun badan usaha milik negara (BUMN).
Karena itu, penyelesaiannya dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga disertai penuntasan dokumen administrasi.
“Seluruhnya sedang dalam proses penyelesaian administrasi. Kami optimistis status aset tersebut dapat dituntaskan pada akhir tahun ini,” kata Zaki.
Menurut Zaki, beberapa aset masih memerlukan penyesuaian status kepemilikan melalui mekanisme hibah, pinjam pakai, maupun balik nama sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu aset yang masih dalam proses penyelesaian ialah Terminal Tipe A Rajabasa yang pengelolaannya telah beralih ke pemerintah pusat.
Ia menegaskan pemerintah kota memprioritaskan penyelamatan aset agar memiliki kepastian hukum.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi sengketa serta memastikan seluruh aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, DPRD Kota Bandar Lampung menyoroti masih adanya sejumlah aset yang belum memiliki kepastian administrasi.
Legislator meminta pemerintah kota mempercepat proses sertifikasi dan penertiban dokumen agar seluruh aset tercatat secara sah atas nama Pemerintah Kota Bandar Lampung.
BPKAD memastikan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), kementerian terkait, dan sejumlah BUMN terus dilakukan agar seluruh proses administrasi dapat diselesaikan sesuai target.
Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap penuntasan status hukum aset tersebut akan memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus mengamankan kekayaan milik pemerintah untuk kepentingan publik.






