11 Aset Pemkot Bandar Lampung Masuk Tahap Akhir Penataan, BPKAD Pastikan Legalitas Diselesaikan

Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung memastikan penataan 11 aset daerah yang sebelumnya menjadi sorotan DPRD kini memasuki tahap akhir penyelesaian.

Pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus menuntaskan proses administrasi dan legalitas aset tersebut agar memiliki kepastian hukum.

Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Zaki Irawan mengatakan sebagian besar persoalan aset tersebut tidak berkaitan dengan kepemilikan pribadi, melainkan masih berada dalam kewenangan sejumlah instansi pemerintah pusat maupun badan usaha milik negara (BUMN).

“Semua sudah kami jawab ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ada aset yang masih berstatus milik KAI, PTPN, dan Kementerian Perhubungan, sehingga penyelesaiannya membutuhkan koordinasi lintas lembaga,” ujar Zaki.

Menurut dia, pemerintah kota menargetkan seluruh proses penataan 11 aset tersebut rampung pada akhir 2026.

Penyelesaian dilakukan melalui berbagai skema, mulai dari penertiban dokumen administrasi, hibah, hingga pinjam pakai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu aset yang masih dalam proses penyelesaian adalah Terminal Tipe A Rajabasa.

Setelah pengelolaannya beralih kepada pemerintah pusat, Pemkot Bandar Lampung tengah mengupayakan skema agar aset tersebut tetap dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Zaki menegaskan pemerintah kota berkomitmen mengamankan seluruh aset daerah.

Menurut dia, penataan aset bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga upaya memastikan kekayaan daerah memiliki status hukum yang jelas dan dapat dimanfaatkan secara optimal.

Sebelumnya, DPRD Kota Bandar Lampung meminta pemerintah mempercepat penyelesaian status sejumlah aset yang belum tercatat atas nama pemerintah daerah.

Legislator menilai kepastian hukum aset penting untuk mencegah potensi persoalan di kemudian hari.

BPKAD memastikan koordinasi dengan pihak terkait terus berjalan agar seluruh proses dapat diselesaikan sesuai target.

Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap penataan aset tersebut mampu memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan kekayaan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *