Bandar Lampung – Inspektorat Kota Bandar Lampung memfasilitasi pertemuan antara sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas tata kelola Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).
Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar proses penyerahan dan pengelolaan aset dari pengembang kepada pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan hukum.
Rapat koordinasi tersebut mempertemukan OPD teknis yang menangani aset PSU dengan tim dari KPK.
Dalam forum itu, peserta memperoleh penjelasan mengenai regulasi, prosedur administrasi, mekanisme verifikasi aset, hingga tanggung jawab pemerintah setelah aset PSU diserahkan oleh pengembang.
Inspektorat Kota Bandar Lampung berperan sebagai penghubung antara OPD dan KPK agar seluruh tahapan pengelolaan aset dapat dipahami secara menyeluruh.
Pendampingan tersebut diharapkan mampu meminimalkan potensi kesalahan administrasi maupun persoalan hukum yang dapat muncul di kemudian hari.
Dalam pertemuan itu, KPK juga memberikan pemahaman mengenai titik-titik rawan dalam pengelolaan aset daerah serta pentingnya menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Penguatan tata kelola aset dinilai menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Pembahasan mengenai PSU menjadi perhatian karena aset tersebut berkaitan langsung dengan pelayanan publik, seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka hijau, hingga fasilitas umum lainnya.
Apabila proses penyerahan dari pengembang kepada pemerintah tidak dilakukan sesuai prosedur, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun menghambat pemanfaatan aset bagi masyarakat.
Melalui sinergi dengan KPK, Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap tata kelola aset PSU semakin tertib, transparan, dan akuntabel.
Pendampingan ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemkot dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi, meningkatkan kualitas pengelolaan aset daerah, serta memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.






