Onetime.id, Bandar Lampung – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Pemerintah Kota Bandar Lampung menyalurkan tunjangan hari raya (THR) serta berbagai insentif kepada aparatur dan kader pelayanan masyarakat.
Wali Kota Bandar Lampung menyebut kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi atas peran pegawai dan kader yang selama ini terlibat langsung dalam pelayanan publik.
Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), THR diberikan sebesar satu kali gaji, mengacu pada penghasilan Februari 2026. Adapun PPPK paruh waktu menerima THR sebesar Rp500 ribu.
Selain aparatur, pemerintah kota juga menyalurkan insentif kepada sejumlah kader, antara lain kader posyandu, poskelkel, kelompok masyarakat (pokmas), bina balita, Tim Pendamping Keluarga (TPK), hingga Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD).
Menurut wali kota, peran para kader tersebut menjadi bagian penting dalam menjalankan program pemerintah, khususnya di sektor kesehatan, keluarga berencana, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan.
“Ini bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam membantu pelayanan kepada masyarakat, sekaligus diharapkan dapat meringankan kebutuhan menjelang Hari Raya,” ujarnya.
Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap penyaluran THR dan insentif ini dapat menjaga daya beli sekaligus meningkatkan semangat aparatur dan kader dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.






