Onetime.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menetapkan jadwal baru kampanye Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2024.
Keputusan ini diambil setelah KPU Pesawaran menggelar rapat internal guna menindaklanjuti Surat Dinas KPU RI Nomor 631 yang mengatur perubahan tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Budiono, menekankan pentingnya peran KPU dan Bawaslu.
“Dalam memastikan kampanye berjalan optimal meski durasinya lebih singkat,” ujar Budiono pada Jumat, (28) 3/2025).
Menurutnya, kampanye harus minim pelanggaran dan berlangsung kondusif agar PSU berjalan lancar serta melahirkan pemimpin yang membawa kesejahteraan bagi masyarakat Pesawaran.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pesawaran, Dede Fadhilah, menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Dinas KPU RI tersebut, masa kampanye PSU yang sebelumnya 90 hari kini dipersingkat menjadi 14 hari.
“Kampanye akan berlangsung mulai 7 hingga 20 Mei 2025 dan berakhir satu hari sebelum memasuki masa tenang,” ujar Dede, Kamis (27/3/2025).
Perubahan ini telah dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Pesawaran Nomor 65 Tahun 2025 yang merevisi Keputusan KPU Pesawaran Nomor 50 Tahun 2025.
Untuk memastikan seluruh pihak memahami aturan terbaru, KPU Pesawaran telah menggelar rapat koordinasi dengan Bawaslu, partai politik, serta liaison officer (LO) dari masing-masing pasangan calon.
“Kami telah mensosialisasikan perubahan jadwal ini kepada seluruh pemangku kepentingan agar tahapan kampanye dapat berjalan sesuai aturan dan tetap menjunjung tinggi asas demokrasi,” kata Dede.
Ia berharap seluruh peserta Pilkada dapat mengikuti proses kampanye sesuai ketentuan demi terciptanya pemilihan yang jujur, adil, dan kondusif.






