Onetime.id, Bandar Lampung – Keputusan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tidak mengajukan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 seharusnya tidak berhenti pada perdebatan soal terlambat atau tidak terlambatnya dokumen anggaran.
Di balik keputusan itu ada persoalan yang lebih mendasar bagaimana pemerintah daerah memastikan pembangunan, pelayanan publik, dan pengelolaan keuangan tetap berjalan ketika tahun anggaran memasuki fase akhir.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah (Puskada) Lampung Tengah, Rosim Nyerupa, mengatakan keputusan tersebut perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas.
Menurut Rosim, pemerintah daerah perlu menjelaskan bagaimana seluruh kebutuhan masyarakat hingga akhir 2026 dapat dipenuhi melalui APBD yang telah ditetapkan maupun mekanisme pergeseran anggaran yang tersedia.
Plt Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri sebelumnya menyampaikan pemerintah daerah bukan tidak ingin membahas APBD Perubahan.
Namun, waktu yang tersedia dinilai terlalu singkat sehingga pembahasannya dikhawatirkan tidak efektif.
“Pemerintah juga menyampaikan bahwa SiLPA lebih dari Rp300 miliar akan lebih efektif digunakan dalam APBD 2027,” kata Rosim kepada media, Jumat, 25 September 2026.
Alasan tersebut, kata Rosim, dapat dipahami dari sisi efektivitas pelaksanaan anggaran.
Namun, tetap ada pertanyaan yang perlu dijawab: mengapa proses perubahan APBD baru berada pada tahap ketika waktu pembahasannya sudah sangat terbatas?
Dalam tata kelola pemerintahan, persoalan anggaran bukan semata urusan administrasi.
Di dalamnya terdapat proses perencanaan, pemetaan kebutuhan masyarakat, evaluasi program, pengadaan, pelaksanaan pembangunan, hingga komunikasi antara pemerintah daerah dan DPRD.
Karena itu, pertanyaan utamanya bukan sekadar apakah APBD Perubahan perlu atau tidak perlu diajukan.
Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah seluruh kebutuhan masyarakat Lampung Tengah hingga penghujung 2026 benar-benar dapat dipenuhi tanpa perubahan APBD.
Angka Serapan dan Wajah Pembangunan
Data realisasi APBD Lampung Tengah 2026 membuat persoalan ini perlu dilihat lebih dalam.
Dari total anggaran pendapatan daerah sekitar Rp2,568 triliun, realisasi pendapatan mencapai sekitar Rp1,240 triliun atau 48,28 persen.
Sementara itu, dari total belanja daerah sekitar Rp2,663 triliun, realisasinya mencapai sekitar Rp1,340 triliun atau 50,34 persen.
Sekilas, angka serapan belanja tersebut terlihat cukup tinggi. Namun, persentase itu menjadi berbeda ketika dibedah berdasarkan jenis belanja.
Realisasi belanja pegawai telah mencapai sekitar Rp845,98 miliar atau 66,96 persen.
Sementara realisasi belanja modal baru sekitar Rp80,23 miliar atau 20,73 persen dari pagu sekitar Rp387,02 miliar.
Angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan kegagalan pemerintah. Serapan anggaran memang tidak dapat dibaca hanya dari persentase.
Sejumlah kegiatan memiliki jadwal pelaksanaan berbeda, sementara proses pengadaan dan pekerjaan fisik juga membutuhkan waktu.
Namun, rendahnya realisasi belanja modal tetap membutuhkan penjelasan.
Mengapa belanja pegawai telah mencapai 66,96 persen, sedangkan belanja modal baru 20,73 persen?
Apakah karena proses pengadaan belum selesai? Apakah terdapat pekerjaan pembangunan yang tertunda? Apakah terjadi perubahan perencanaan? Atau terdapat faktor lain yang membuat belanja pembangunan belum berjalan sesuai rencana?
Pertanyaan itu penting karena masyarakat tidak hidup dari angka serapan anggaran.
Masyarakat menunggu jalan yang diperbaiki, sekolah yang layak, fasilitas kesehatan yang tersedia, pelayanan publik yang berjalan, serta program pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan.
Serapan belanja 50,34 persen juga tidak berarti manfaat pembangunan telah mencapai 50,34 persen.
Ada jarak antara uang yang dibelanjakan dan manfaat yang diterima masyarakat.
Ketika SiLPA Membesar
Persoalan lain muncul dari SiLPA.
Data yang ada menunjukkan realisasi SiLPA sekitar Rp343,53 miliar. Angka itu jauh lebih besar dibandingkan penerimaan SiLPA yang sebelumnya dianggarkan sekitar Rp82,56 miliar.
Besarnya SiLPA membutuhkan penjelasan mengenai bagaimana angka tersebut terbentuk.
Apakah karena efisiensi? Apakah pendapatan lebih tinggi dari perkiraan? Apakah terdapat kegiatan yang tidak terlaksana? Atau merupakan kombinasi dari berbagai faktor?
SiLPA yang besar tidak otomatis menunjukkan keberhasilan ataupun kegagalan. Penilaiannya bergantung pada sumber terbentuknya.
Jika SiLPA muncul karena efisiensi sementara seluruh target pelayanan dan pembangunan tetap tercapai, kondisinya tentu berbeda dengan SiLPA yang terbentuk karena program tidak terlaksana atau kegiatan pembangunan tertunda.
Karena itu, pemerintah perlu membuka penjelasan secara rinci.
Jangan sampai uang publik tersimpan di kas daerah ketika kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat masih menunggu penyelesaian.
PPPK, PBI, hingga Program Daerah
Dalam konteks inilah keputusan untuk tidak mengajukan APBD Perubahan perlu dilihat secara lebih kritis.
Jika waktu yang tersedia memang terlalu singkat, pemerintah perlu menjelaskan mengapa tahapan perubahan APBD tidak dipersiapkan lebih awal.
Kebutuhan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pegawai, pelayanan publik, dan program sosial bukanlah kebutuhan yang muncul secara tiba-tiba menjelang akhir tahun.
Semestinya kebutuhan tersebut dapat dipetakan melalui evaluasi APBD secara berkala.
Apalagi dalam pembahasan publik muncul persoalan pembayaran PPPK paruh waktu dan program PBI Jaminan Kesehatan.
DPRD menyatakan tidak adanya APBD Perubahan dapat berdampak terhadap sejumlah kebutuhan tersebut.
Di sisi lain, pemerintah menyampaikan kebutuhan tertentu masih dapat ditangani melalui mekanisme pergeseran anggaran.
Jika demikian, pemerintah perlu menjelaskan kepada publik dari pos mana anggaran akan digeser, berapa nilainya, apa dasar hukumnya, dan apakah pergeseran tersebut berpengaruh terhadap program lain.
Persoalan pembayaran PPPK dan BPJS kemudian disebut terselamatkan setelah dana DBH masuk.
Namun, kondisi tersebut juga memperlihatkan betapa pentingnya ruang fiskal bagi pemerintah daerah.
Bagaimana jika dana tersebut tidak masuk?
Ruang fiskal yang tersedia berpotensi terserap untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Lalu bagaimana dengan program lainnya?
Program Sekolah Rakyat, Porprov, kegiatan DPRD, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai kegiatan pemerintah daerah lainnya juga membutuhkan kepastian anggaran.
Menyelesaikan satu kebutuhan tidak otomatis menyelesaikan keseluruhan persoalan anggaran.
Jangan sampai satu sisi terselamatkan, tetapi sisi lain justru mengalami stagnasi karena keterbatasan fiskal.
Demarkasi Pemerintahan Lama dan Baru
Rosim juga melihat ada pertanyaan politik-administratif yang layak dibicarakan secara terbuka, meski tidak boleh langsung dianggap sebagai kesimpulan.
Apakah keputusan tidak mengajukan APBD Perubahan semata-mata didasarkan pada pertimbangan efektivitas waktu, atau terdapat pula keinginan menciptakan demarkasi yang lebih jelas antara anggaran pemerintahan sebelumnya dan pemerintahan berikutnya?
Rosim menegaskan pertanyaan tersebut bukan kesimpulan mengenai motif pemerintah.
“Saya tidak mengatakan bahwa hal tersebut merupakan motif pemerintah. Itu harus dibuktikan, bukan diasumsikan,” ujarnya.
Pertanyaan itu muncul karena keputusan tidak mengajukan perubahan APBD berlangsung di tengah perubahan kepemimpinan daerah dan masih adanya sejumlah program serta kebutuhan anggaran yang belum terselesaikan.
Karena itu, pemerintah perlu menjawabnya secara terbuka. Sebab APBD bukan milik pejabat lama. APBD juga bukan milik pejabat baru.
APBD merupakan instrumen pemerintahan daerah. Pemerintahan berjalan secara berkesinambungan.
Setiap kepala daerah mewarisi program, kewajiban, kontrak, aset, persoalan, hingga konsekuensi fiskal dari pemerintahan sebelumnya.
Jika sebuah program masih dibutuhkan masyarakat dan berdasarkan evaluasi dinilai memberikan manfaat, program tersebut tidak semestinya dihentikan hanya karena lahir pada masa pemerintahan sebelumnya.
Sebaliknya, jika program memang tidak efektif, pemerintah baru memiliki ruang untuk mengevaluasinya berdasarkan data.
Yang penting, keputusan terhadap program publik tidak didasarkan pada siapa yang melahirkannya, melainkan pada manfaat dan kebutuhan masyarakat.
Demarkasi politik tidak semestinya berubah menjadi demarkasi pelayanan publik.
Pemerintahan baru memang membutuhkan ruang untuk menyusun agenda dan prioritasnya sendiri.
Namun, ruang tersebut seharusnya dibangun melalui perencanaan dan penganggaran yang transparan, bukan dengan memutus kesinambungan program yang masih dibutuhkan masyarakat.
DPRD Juga Punya Tanggung Jawab
Di sisi lain, DPRD Lampung Tengah juga tidak dapat melepaskan tanggung jawab pengawasan.
Jika DPRD menyatakan tidak dapat melanjutkan pembahasan APBD Perubahan karena dokumen KUA-PPAS Perubahan tidak disampaikan dalam waktu yang memadai, maka DPRD memiliki dasar untuk mempertanyakan proses tersebut.
Namun, setelah pembahasan tidak dilanjutkan, fungsi pengawasan tetap harus berjalan.
DPRD perlu memastikan pemerintah memberikan kepastian mengenai pembayaran PPPK, PBI kesehatan, pendidikan, infrastruktur, Sekolah Rakyat, Porprov, dan berbagai program lain yang membutuhkan dukungan anggaran.
Perdebatan antara eksekutif dan legislatif tidak seharusnya berhenti pada siapa yang terlambat dan siapa yang paling benar.
Masyarakat tidak membutuhkan pemenang dalam perdebatan APBD.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa pelayanan publik tetap berjalan.
Karena itu, Rosim mendorong Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah membuka data secara utuh kepada publik.
Data tersebut antara lain posisi terbaru realisasi APBD, rincian SiLPA sekitar Rp343,53 miliar, penyebab terbentuknya SiLPA, kegiatan yang belum terlaksana, penyebab rendahnya realisasi belanja modal, sumber pembiayaan PPPK dan PBI, kegiatan yang terdampak karena tidak adanya APBD Perubahan, serta rencana penggunaan SiLPA dalam APBD 2027.
Dengan keterbukaan tersebut, masyarakat dapat menilai berdasarkan data apakah keputusan tidak mengajukan APBD Perubahan memang merupakan pilihan pengelolaan fiskal yang dapat dipertanggungjawabkan atau terdapat persoalan lain dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
Tidak adanya APBD Perubahan juga tidak otomatis berarti pemerintah melakukan kesalahan.
Keputusan tersebut dapat saja rasional apabila seluruh kebutuhan tahun berjalan dapat dipenuhi melalui APBD yang telah ditetapkan dan mekanisme pergeseran anggaran yang sah, sementara kegiatan baru memang tidak lagi efektif dilaksanakan pada sisa waktu tahun anggaran.
Namun, persoalan muncul jika terdapat kebutuhan penting yang tidak dapat dipenuhi, sementara ruang fiskal dan kebutuhan penyesuaian sebenarnya masih tersedia.
Pada titik itu, pemerintah harus menjelaskannya melalui data, bukan sekadar pernyataan.
APBD Perubahan Lampung Tengah 2026 semestinya menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah.
Bukan sekadar mengejar angka serapan. Bukan pula membiarkan anggaran pembangunan tertahan tanpa penjelasan.
Yang perlu diukur adalah hubungan antara anggaran, pelaksanaan, keluaran program, dan manfaat yang diterima masyarakat.
Sebab APBD bukan sekadar angka di atas kertas.
Di dalamnya ada jalan yang ditunggu warga, sekolah yang membutuhkan perbaikan, layanan kesehatan yang harus tetap berjalan, pegawai yang menunggu haknya, serta program sosial yang menyentuh kehidupan masyarakat.
APBD adalah instrumen kebijakan publik yang menggunakan uang rakyat.
Karena itu, APBD bukan milik pemerintah. Bukan pula milik DPRD.
APBD adalah uang publik yang harus dipertanggungjawabkan kembali kepada publik dalam bentuk pelayanan dan pembangunan.
Jangan sampai demarkasi antara pemerintahan lama dan pemerintahan baru justru menciptakan jeda dalam pelayanan.
Sebab pada akhirnya, yang menanggung konsekuensinya bukan pejabat yang berganti, melainkan masyarakat Lampung Tengah.






