PSEL Lampung Raya Dikejar Groundbreaking, Bappeda Malah Bilang Tak Ikut Rapat

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung, Anang Risgiyanto. Dok: Ilustrasi.

Onetime.id, Bandar Lampung – Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Lampung Raya kini bukan lagi sekadar rencana di atas kertas.

Proyek ini membawa pekerjaan besar: mengolah sampah dari tiga daerah, menyiapkan lahan dan infrastruktur, memastikan pembiayaan, hingga menghasilkan energi listrik.

Karena itu, setiap tahapan persiapannya semestinya dapat diketahui publik.

Namun, ketika pertanyaan tentang perkembangan proyek itu diajukan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung, Anang Risgiyanto, jawabannya justru singkat.

Usai menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung dengan agenda penandatanganan APBD Perubahan, Rabu, 23 September 2026, Anang ditanya wartawan mengenai perkembangan PSEL Lampung Raya.

“Saya tidak mengikuti rapat, saya ikut agenda Pak Gub,” cetus Anang dengan pedenya.

Jawaban tersebut menyisakan pertanyaan yang lebih besar.

Jika kepala badan yang bertugas dalam perencanaan pembangunan daerah tidak mengikuti rapat yang dimaksud, lalu sejauh mana Bappeda mengetahui perkembangan proyek strategis tersebut?

Pertanyaan itu relevan karena Bappeda bukan lembaga yang berada di luar proses perencanaan PSEL Lampung Raya.

Pada Juli 2026, Bappeda Provinsi Lampung tercatat menggelar rapat teknis bersama PT Danantara Investment Management untuk membahas persiapan proyek tersebut.

Sejumlah pekerjaan dibicarakan dalam rapat itu. Di antaranya pematangan lahan, pembangunan akses jalan menuju lokasi proyek, penyusunan dokumen pendukung, hingga persiapan peletakan batu pertama atau groundbreaking.

Karena itu, muncul pertanyaan lanjutan: rapat apa yang tidak diikuti Anang? Dan bagaimana posisi Bappeda dalam mengawal persiapan proyek yang ditargetkan mulai dibangun dalam hitungan bulan?

Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan groundbreaking PSEL Lampung Raya pada Desember 2026. Operasi penuh proyek ditargetkan berlangsung pada triwulan IV 2028.

Danantara bahkan menyebut groundbreaking pada Desember 2026 sebagai salah satu syarat penting untuk mengejar target operasi tersebut.

Pada saat yang sama, Danantara telah menetapkan Konsorsium Bumi Biru Indonesia sebagai mitra terpilih PSEL Lampung Raya pada Juli 2026.

Penetapan itu masih bersifat conditional, sehingga pemenuhan sejumlah persyaratan pengadaan tetap menjadi bagian dari proses berikutnya.

Dengan posisi proyek seperti itu, fase persiapan justru membutuhkan koordinasi pemerintah daerah yang semakin terang, bukan sebaliknya.

Publik tidak meminta Bappeda menjadi pelaksana proyek.

Yang ingin diketahui sederhana apa yang sudah dikerjakan pemerintah daerah, apa yang belum selesai, dan apa yang masih menjadi hambatan?

Sebab PSEL Lampung Raya bukan proyek dengan skala kecil. Fasilitas tersebut dirancang untuk mengolah sekitar 1.168,62 ton sampah per hari.

Sekitar 770,13 ton berasal dari Bandar Lampung, 310,66 ton dari Lampung Selatan, dan 87,83 ton dari Lampung Timur.

Dari volume sampah itu, proyek diproyeksikan menghasilkan listrik sekitar 20–25 megawatt.

Angka-angka tersebut menunjukkan betapa besar pekerjaan yang harus disiapkan pemerintah daerah sebelum mesin pengolah sampah benar-benar bekerja. Sejumlah kebutuhan bahkan sudah diidentifikasi.

Mulai dari pembangunan akses jalan sepanjang 1,7 kilometer, pematangan lahan, kebutuhan air baku, penyusunan site plan, hingga pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan Danantara.

Pertanyaan wartawan, dengan demikian, sebenarnya tidak rumit.

Apa yang sudah selesai?

Apa yang belum?

Dan apa hambatannya?

Namun jawaban yang muncul justru belum menjawab tiga pertanyaan tersebut. Di sinilah persoalan transparansi menjadi penting.

Jika koordinasi PSEL kini berada di instansi lain, publik perlu mengetahuinya. Jika sebagian tanggung jawab telah dialihkan, pemerintah daerah juga perlu menjelaskan kepada siapa kewenangan tersebut diberikan.

Sebaliknya, jika Bappeda masih menjadi bagian dari proses perencanaan, publik berhak mengetahui perkembangan pekerjaannya. Sebab proyek strategis tidak hanya membutuhkan target dan jadwal.

Ia membutuhkan pembagian tanggung jawab yang jelas serta komunikasi publik yang terbuka.

PSEL Lampung Raya dirancang untuk mengolah lebih dari seribu ton sampah setiap hari. Ia juga membawa janji lain mengubah persoalan sampah menjadi sumber energi.

Tetapi sebelum sampah masuk ke fasilitas pengolahan, masih ada banyak pekerjaan yang harus diselesaikan pemerintah.

Jalan harus tersedia. Lahan harus siap. Air baku harus dipastikan. Dokumen harus lengkap. Kewenangan harus jelas. Koordinasi antarlembaga harus berjalan.

Dan semua itu membutuhkan satu hal yang sederhana: informasi yang terang.

Sebab proyek sebesar PSEL Lampung Raya tidak cukup hanya ramai ketika target groundbreaking diumumkan.

Publik juga perlu mengetahui bagaimana target itu sedang dikejar. Jika perencanaannya serius, penjelasan mengenai progresnya semestinya tidak sulit disampaikan.

Jangan sampai proyek yang diproyeksikan menjadi solusi persoalan sampah dan energi justru menghadapi persoalan lain sulitnya publik memperoleh jawaban tentang apa yang sedang dikerjakan pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *