BK DPRD Bandar Lampung Tegur Indera Feriza Usai Tertidur Saat Paripurna

Bandar Lampung – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Indera Feriza, setelah terbukti tertidur saat rapat paripurna peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-344 Kota Bandar Lampung.

Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah BK melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi terhadap peristiwa yang sempat menjadi sorotan publik itu.

Hasil pemeriksaan menunjukkan Indera tengah mengalami gangguan kesehatan saat mengikuti rapat. Keterangan tersebut diperkuat dengan surat keterangan dokter yang disampaikan kepada BK.

“Badan Kehormatan menyatakan alasan kesehatan tersebut terbukti melalui dokumen medis yang sah. Karena itu, BK memutuskan menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan sesuai ketentuan Kode Etik DPRD,” kata Yuhadi.

Menurut Yuhadi, BK mempertimbangkan aspek etika sekaligus kondisi kesehatan yang dialami Indera sehingga memutuskan memberikan sanksi ringan.

Peristiwa itu terjadi saat rapat paripurna HUT ke-344 Kota Bandar Lampung yang dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan sejumlah pejabat daerah.

Video yang memperlihatkan Indera tertidur saat sidang berlangsung sempat beredar luas di media sosial dan menuai beragam tanggapan publik.

Dalam sidang klarifikasi, Indera mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

Ia mengaku tetap menghadiri rapat meski sedang sakit dan kelelahan karena menghormati undangan rapat paripurna.

Indera juga menyerahkan surat keterangan dokter beserta resep obat yang dikonsumsinya.

Menurut dia, obat tersebut memiliki efek samping berupa rasa kantuk sehingga memengaruhi kondisi fisiknya selama mengikuti rapat.

Dengan keputusan BK tersebut, proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Indera Feriza dinyatakan selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *