Bandar Lampung – Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung menjadwalkan pemanggilan terhadap manajemen Virgo Inn, penginapan yang sebelumnya beroperasi dengan nama AW Hostel, untuk meminta penjelasan mengenai legalitas dan perizinan operasional.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Misgustini, mengatakan pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas dugaan penginapan itu kembali beroperasi dengan identitas baru.
Namun, pelaksanaannya masih menunggu penyesuaian jadwal karena padatnya agenda Komisi I.
“Rencananya akan kami panggil. Saat ini sedang dijadwalkan karena Komisi I masih memiliki sejumlah agenda, mulai dari pembahasan pansus LHP BPK hingga rapat Badan Anggaran,” kata Misgustini.
Menurut dia, DPRD ingin memastikan operasional Virgo Inn telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan sesuai peraturan yang berlaku.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Hendra Mukri, mengatakan pemanggilan terhadap manajemen Virgo Inn akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Iya, sedang kami jadwalkan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera dilakukan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Febriana, mengatakan Pemerintah Kota Bandar Lampung pernah menutup AW Hostel karena belum melengkapi perizinan usaha.
Menurut Febriana, apabila penginapan tersebut berganti nama atau berganti pengelola menjadi Virgo Inn, maka pengelola tetap wajib mengurus perizinan baru.
“Kalau memang berganti manajemen atau berganti pemilik, izin yang lama saja belum selesai, maka yang baru juga harus mengurus izin. Sampai sekarang mereka belum mengajukan izin terbaru,” katanya.
Ia mengaku pihaknya baru mengetahui adanya dugaan aktivitas operasional kembali di lokasi tersebut.
“Setahu kami seharusnya mereka masih tutup. Kalau memang benar kembali beroperasi tanpa izin, tentu akan kami tutup lagi bersama tim teknis,” ujarnya.
Febriana menegaskan setiap pelaku usaha wajib mengantongi izin sebelum menjalankan kegiatan usaha.
“Semua usaha, tidak hanya hotel, harus memiliki izin terlebih dahulu sebelum beroperasi. Bukan sebaliknya,” katanya.
Menurut dia, pengawasan dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah kecamatan, kelurahan, serta berdasarkan laporan masyarakat.
“Kami terbantu oleh camat, lurah, dan pamong setempat. Jika ada laporan usaha yang beroperasi tanpa izin, tim teknis akan turun melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
AW Hostel yang berada di Jalan Morotai, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, sebelumnya disegel dan ditutup sementara oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung pada November 2025 karena persoalan legalitas usaha.
Belakangan, bangunan tersebut diduga kembali menerima tamu dengan menggunakan nama Virgo Inn.
Pergantian identitas usaha itu memunculkan pertanyaan mengenai status perizinan dan legalitas operasionalnya.






