Bandar Lampung – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Purwanto, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) segera merealisasikan instruksi Wali Kota Eva Dwiana untuk menampung seluruh calon siswa yang belum diterima pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur domisili.
Menurut Agus, langkah tersebut penting agar tidak ada anak di Kota Bandar Lampung yang kehilangan hak memperoleh pendidikan akibat keterbatasan daya tampung sekolah.
“Saya menyambut baik pernyataan Bunda Eva bahwa calon siswa yang belum diterima di SMP negeri akan tetap difasilitasi masuk ke sekolah negeri atau sekolah milik pemerintah. Ini sejalan dengan program pemerintah yang menjamin hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan,” kata Agus.
Sebagai anggota Komisi IV yang membidangi pendidikan, Agus mengaku menerima banyak laporan masyarakat terkait pelaksanaan SPMB jalur domisili tahun ini.
Menurut dia, masih banyak calon siswa yang gagal diterima meski berdomisili relatif dekat dengan sekolah tujuan.
Ia mencontohkan kondisi di SMP Negeri 14 Bandar Lampung yang dikelilingi lima kelurahan dengan permukiman padat.
Tingginya jumlah pendaftar membuat calon siswa yang berjarak sekitar 700 meter dari sekolah tetap tidak lolos seleksi.
“Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak anak yang tidak diterima karena sistem seleksi berdasarkan jarak. Persoalan ini harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.
Agus meminta Disdikbud segera mendata seluruh calon siswa yang belum tertampung serta memetakan sisa kuota di seluruh SMP negeri sesuai arahan Wali Kota.
Menurut dia, proses redistribusi siswa harus dilakukan secara cepat, transparan, dan mengutamakan sekolah negeri yang lokasinya paling dekat dengan tempat tinggal peserta didik.
“Jangan sampai ada anak yang kehilangan hak memperoleh pendidikan hanya karena tidak mampu membayar biaya sekolah swasta. Pemerintah harus hadir memberikan solusi sehingga seluruh anak tetap bisa bersekolah,” katanya.
Agus memastikan Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut hingga seluruh siswa yang belum tertampung memperoleh kepastian sekolah.
“Prinsipnya sederhana, jangan sampai ada anak di Kota Bandar Lampung yang gagal melanjutkan pendidikan karena persoalan daya tampung atau keterbatasan ekonomi,” ujar Agus.






