DPRD Bandar Lampung Dalami Dugaan Pelanggaran Mini Soccer

Bandar Lampung – Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung akan memanggil pengelola pembangunan lapangan mini soccer di Jalan Soekarno-Hatta (Bypass), Kelurahan Tanjung Senang, bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk meminta penjelasan terkait dugaan pelanggaran izin operasional dan tata ruang.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Romi Husin, mengatakan pemanggilan dilakukan guna memastikan legalitas pembangunan serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan memanggil pengelola bersama Dinas Perkim untuk meminta penjelasan terkait dugaan pelanggaran tersebut. Semua harus jelas agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” kata Romi, Rabu, 8 Juli 2026.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perkim Kota Bandar Lampung, Muhaimin, menyatakan pihaknya juga akan memanggil pengelola proyek untuk meminta klarifikasi.

“Kami akan memanggil pengelola terlebih dahulu untuk meminta klarifikasi terkait pembangunan itu,” ujarnya.

Pembangunan lapangan mini soccer tersebut menjadi sorotan karena diduga berdiri lebih dekat dari batas minimal Garis Sempadan Bangunan (GSB) di ruas Jalan Soekarno-Hatta.

Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, jarak bangunan diduga tidak memenuhi ketentuan minimal 15 meter sebagaimana diatur untuk kawasan tersebut.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai proses perizinan dan pengawasan pembangunan.

Lurah Tanjung Senang, Dedi Setyadi, mengatakan pihak pengembang telah berkoordinasi dengan kelurahan dan mengurus izin lingkungan sebelum pembangunan dimulai.

“Terkait pembangunan mini soccer, pengembang sudah berkoordinasi dan membuat izin lingkungan,” katanya.

Namun, Dedi mengaku tidak mengetahui apakah bangunan tersebut telah memenuhi ketentuan Garis Sempadan Bangunan.

“Untuk terkait sepadan bangunan saya kurang paham,” ujarnya.

Menurut Dedi, kewenangan kelurahan hanya sebatas memfasilitasi penerbitan izin lingkungan dari warga di sekitar lokasi pembangunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *