Demi Keselamatan Warga, Pemkot Bandar Lampung Kebut Perbaikan JPO yang Rusak

Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mempercepat upaya perbaikan sejumlah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang mengalami kerusakan di berbagai titik.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keselamatan masyarakat sekaligus menjaga kelayakan fasilitas publik yang digunakan setiap hari.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu, mengatakan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh JPO.

Hasil pemeriksaan itu akan menjadi dasar pengajuan rehabilitasi bagi JPO yang dinilai sudah tidak layak digunakan.

Menurut Socrat, meski pemeliharaan dan rehabilitasi JPO merupakan tanggung jawab pihak ketiga sebagai pengelola, Dishub tetap menjalankan fungsi pengawasan secara berkala.

Pemerintah ingin memastikan setiap kerusakan yang berpotensi membahayakan pengguna segera ditangani.

“Bu Wali Kota sudah memerintahkan kami melakukan pengecekan dan mengajukan rehabilitasi JPO yang memang sudah layak diperbaiki,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perbaikan sebenarnya telah dilakukan secara bertahap dalam beberapa bulan terakhir.

Namun, penanganan masih difokuskan pada kerusakan ringan seperti tangga yang berkarat, berlubang, maupun komponen yang hilang, dan belum menyentuh rehabilitasi total.

Dishub juga rutin menurunkan petugas untuk memantau kondisi JPO di lapangan.

Apabila ditemukan bagian yang rusak atau membahayakan pengguna, pihaknya langsung mengirimkan surat kepada pengelola agar segera melakukan perbaikan.

“Kalau petugas menemukan ada yang bolong atau membahayakan, langsung kami kirim surat kepada pihak ketiga untuk segera ditindaklanjuti,” kata Socrat.

Berdasarkan data Dishub, terdapat sekitar sembilan hingga sepuluh JPO yang tersebar di berbagai wilayah Kota Bandar Lampung.

Proses perbaikannya dilakukan berdasarkan hasil pemantauan di lapangan tanpa harus menunggu pendataan seluruh JPO selesai.

Socrat menegaskan, Dishub tidak akan berhenti pada satu kali teguran. Jika pengelola belum menindaklanjuti kerusakan yang ditemukan, pemerintah akan kembali melayangkan surat hingga kewajiban perbaikan dipenuhi.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan komitmen Pemkot Bandar Lampung untuk memastikan seluruh fasilitas penyeberangan tetap aman dan nyaman digunakan masyarakat serta meminimalkan risiko kecelakaan akibat kondisi JPO yang rusak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *