Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan batas waktu 10 hari kepada pemilik reklame yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan untuk membongkar secara mandiri.
Kebijakan itu menjadi bagian dari upaya penataan ruang kota sekaligus meningkatkan keselamatan dan ketertiban umum.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan penertiban dilakukan agar seluruh penyelenggaraan reklame mematuhi aturan yang berlaku.
Menurut dia, reklame yang berdiri tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan tidak hanya merugikan daerah dari sisi pendapatan, tetapi juga berpotensi mengganggu estetika kota dan membahayakan masyarakat.
“Kami memberikan kesempatan selama 10 hari kepada pemilik reklame untuk membongkar sendiri. Jika tidak diindahkan, pemerintah akan melakukan pembongkaran sesuai aturan yang berlaku,” kata Eva.
Eva menegaskan penertiban bukan ditujukan untuk menghambat kegiatan usaha, melainkan menciptakan tata kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman.
Pemerintah juga membuka ruang bagi pelaku usaha untuk mengurus perizinan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Setelah masa tenggat berakhir, tim gabungan yang melibatkan organisasi perangkat daerah terkait akan melakukan penertiban terhadap reklame yang masih melanggar.
Seluruh proses akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan pendekatan persuasif.
Selain menata estetika kota, langkah tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak reklame.
Pemkot Bandar Lampung juga akan melakukan pendataan dan evaluasi terhadap seluruh titik reklame untuk memastikan setiap pemasangan telah memenuhi persyaratan administrasi maupun aspek keselamatan.
Pemerintah Kota Bandar Lampung mengimbau seluruh pelaku usaha dan penyelenggara reklame segera memeriksa legalitas media reklame yang dimiliki.
Dengan kepatuhan terhadap aturan, penataan ruang kota diharapkan berjalan lebih baik sekaligus menciptakan iklim usaha yang tertib dan berkeadilan.






