Bandar Lampung – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengajak masyarakat memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi Lampung hingga 31 Agustus 2026.
Menurut dia, kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajak dengan biaya yang lebih ringan.
Eva mengatakan program diskon pajak kendaraan tidak hanya menguntungkan wajib pajak, tetapi juga mendukung peningkatan pendapatan daerah yang nantinya dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik.
“Mari manfaatkan program ini sebaik-baiknya. Kesempatan ini jangan disia-siakan karena dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan membayar pajak kendaraan,” kata Eva Dwiana.
Program keringanan pajak kendaraan bermotor itu digelar bertepatan dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Samsat 2026 yang berlangsung di Provinsi Lampung.
Berbagai insentif diberikan kepada wajib pajak, mulai dari penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, pembebasan pajak progresif, hingga potongan pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Eva menilai tingginya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan berdampak positif terhadap pembangunan daerah.Karena itu, ia berharap warga Bandar Lampung memanfaatkan masa berlaku program yang berakhir pada 31 Agustus 2026.
Selain memanfaatkan layanan di kantor Samsat, masyarakat juga dapat mengakses pembayaran melalui Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Mall, Samsat Desa, serta layanan digital yang telah disediakan pemerintah untuk mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan.
Menurut Eva, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan menjadi salah satu kunci percepatan pembangunan, baik di Kota Bandar Lampung maupun di Provinsi Lampung secara keseluruhan.






