Mikdar Ilyas: Tambang Emas Ilegal Langgar Aturan, Bencana Tinggal Menunggu Waktu

Anggota DPRD Lampung, Mikdar Ilyas. Foto: Wildanhanafi/onetime.id.

Onetime.id, Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari daerah pemilihan Way Kanan–Lampung Utara, Mikdar Ilyas, menyayangkan maraknya praktik penambangan emas ilegal yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan memicu bencana alam.

Menurut Mikdar, aktivitas tambang tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan ancaman serius bagi kelestarian lingkungan di Provinsi Lampung, yang dikenal dengan sebutan Sai Bumi Ruwa Jurai.

“Kita khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Ketika suatu wilayah sebenarnya tidak diperuntukkan untuk aktivitas tambang, tetapi tetap dipaksakan, dampaknya bisa memicu bencana seperti banjir,” kata Mikdar kepada media onetime.id pada Kamis, (11/03/2026).

Ia mencontohkan sejumlah kasus di daerah lain yang mengalami bencana akibat kerusakan lingkungan dari aktivitas tambang.

“Contohnya sudah banyak terjadi di daerah lain seperti Aceh dan Sumatera Utara,” ujarnya.

Terkait kasus tambang emas ilegal di Way Kanan, Mikdar mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang telah bergerak menertibkan aktivitas tersebut dan menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Dari hasil pantauan, aktivitas tambang itu jelas tidak memenuhi persyaratan. Karena itu kita mengapresiasi aparat yang turun langsung melakukan penindakan. Penertiban ini penting agar tambang ilegal tidak terus merusak lingkungan,” katanya.

Mikdar menegaskan, setiap kegiatan pertambangan seharusnya mengikuti aturan yang berlaku, termasuk menyesuaikan dengan tata ruang wilayah dan melengkapi seluruh perizinan sebelum beroperasi.

“Ada aturan main yang harus dipatuhi. Ada wilayah yang boleh ditambang dan ada yang tidak. Jika ingin berinvestasi di sektor pertambangan emas atau komoditas lainnya, maka seluruh perizinan harus diselesaikan terlebih dahulu,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses perizinan juga melibatkan kajian dari para ahli serta dinas terkait guna memastikan aktivitas pertambangan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Ketika izin dikeluarkan, berarti wilayah tersebut memang dinilai layak untuk ditambang. Itu berdasarkan analisis para ahli dan instansi berwenang, sehingga dampaknya terhadap lingkungan bisa diminimalkan,” ujarnya.

Karena itu, Mikdar berharap para pelaku usaha yang ingin berinvestasi di sektor pertambangan mematuhi ketentuan yang berlaku serta mengikuti peruntukan wilayah.

“Kita berharap para pengusaha mengikuti aturan dan memenuhi seluruh ketentuan perizinan. Dengan begitu, risiko terhadap lingkungan dapat ditekan karena sudah melalui berbagai kajian. Jangan sampai aktivitas tambang dilakukan tanpa izin,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *