Onetime.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 863 pegawai, Rabu (31/12/2025).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung, Rendi Riswandi, mengatakan seluruh proses administrasi PPPK Paruh Waktu telah diselesaikan sesuai regulasi yang berlaku.
“Alhamdulillah, secara administrasi PPPK Paruh Waktu sudah kami selesaikan sesuai regulasi. Besok pukul 08.00 WIB akan dilaksanakan penyerahan SK secara simbolis di KORPRI, yang akan diserahkan langsung oleh Ibu Wakil Gubernur Lampung,” ujar Rendi saat diwawancarai di Kantor BKD Lampung, Selasa (30/12/2025).
Rendi menjelaskan, 863 PPPK Paruh Waktu tersebut tersebar di 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dari jumlah tersebut, mayoritas atau sebanyak 842 orang ditempatkan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Selain penyerahan SK, BKD Lampung juga mencanangkan gerakan peduli lingkungan melalui kegiatan penanaman pohon oleh PPPK Paruh Waktu.
“Sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan, besok juga akan dicanangkan gerakan menanam pohon di dua titik, yakni Embung Kemiling dan Taman Kehati Kota Baru,” jelasnya.
Kegiatan penanaman pohon akan dilakukan secara serentak dengan pembagian rombongan. Sebagian rombongan akan dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Lampung menuju Embung Kemiling bersama sejumlah OPD terkait, termasuk Dinas Kehutanan dan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA).
“Harapannya, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga lingkungan agar ke depan menjadi lebih baik,” kata Rendi.
Terkait status dan penghasilan, Rendi menegaskan tidak ada perbedaan tugas antara PPPK Paruh Waktu dengan tenaga honorer sebelumnya.
Dari sisi penghasilan, PPPK Paruh Waktu tetap menerima gaji yang sama seperti saat masih berstatus honorer.
“Secara tugas sama saja, hanya statusnya yang berbeda. Mereka ini adalah tenaga yang belum terakomodir pada PPPK tahap satu dan tahap dua,” ujarnya.
Rendi menambahkan, Pemprov Lampung telah menuntaskan penyelesaian PPPK tahap satu, tahap dua, serta PPPK Paruh Waktu hingga batas akhir 31 Desember 2025.
Untuk pengangkatan PPPK tahun 2026, pihaknya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
“Yang terpenting, kami sudah menyelesaikan amanah sesuai regulasi sampai akhir 2025. Untuk ke depan, kita menunggu petunjuk teknis selanjutnya,” pungkasnya.
Adapun rincian penempatan 863 PPPK Paruh Waktu tersebut antara lain diantaranya BKD 1 orang, BPKAD 1 orang, Bapenda 1 orang, Badan Penghubung 1 orang, BPSDM 1 orang, DKPTPH 4 orang, Dinas Peternakan 1 orang, DLH 1 orang, Dispora 2 orang, PKPCK 2 orang, BMBK 1 orang, PSDA 1 orang, Satpol PP 1 orang, Sekretariat DPRD 2 orang, RSUDAM 1 orang, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 842 orang.






