Warga Pesawaran Terkendala Layanan Kesehatan, BPJS Mendadak Nonaktif Saat Dirujuk ke RS Swasta

Ilustrasi:Ist

Onetime.id – Sorirah, warga Desa Sukamaju, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, terpaksa menanggung beban ganda. Di tengah perjuangan melawan penyakit dalam, perempuan ini harus menghadapi kendala administratif yang justru menghambat upaya pengobatan.

Keluarga Sorirah menyebut, saat pertama kali dirujuk ke RSUD Pesawaran, status kepesertaan BPJS Kesehatan miliknya masih aktif.

Karena keterbatasan fasilitas, pasien lalu dirujuk ke RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM), rumah sakit rujukan milik Pemerintah Provinsi Lampung.

“Di RSUDAM statusnya juga masih aktif, tapi antrian operasi baru tersedia bulan Juli,” kata salah satu anggota keluarga, Rabu, 4 Juni 2025.

Kondisi Sorirah yang terus menurun membuat keluarga tak punya pilihan selain membawanya ke RS Urip Sumoharjo, rumah sakit swasta di Bandarlampung.

Namun, saat proses administrasi, muncul kejutan tak menyenangkan: status BPJS Kesehatan Sorirah mendadak nonaktif.

“Karena kondisinya darurat, dia tetap dirawat. Tapi kami kaget ketika BPJS-nya tidak berlaku. Padahal ini BPJS bantuan dari Pemkab Pesawaran,” kata keluarga.

Menurut informasi yang diterima keluarga, penghentian kepesertaan diduga akibat pemangkasan kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) oleh pemerintah pusat.

“Tapi sampai sekarang belum jelas, kementerian mana yang memangkas,” ujarnya.

Situasi kian pelik karena proses aktivasi kembali BPJS membutuhkan masa tunggu 14 hari.

Di sisi lain, Sorirah masih menjalani perawatan intensif dan memerlukan tindakan segera.

Klaim Dinkes: Layanan Gratis Tetap Ada, Tapi Hanya di Faskes Daerah

Kepala Dinas Kesehatan Pesawaran, dr. Media Apriliana, menyebut masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan gratis meski kepesertaan BPJS-nya nonaktif.

Kadiskes Pesawaran Media Apriliana. Pihaknya menyebut masyarakat Kabupaten Pesawaran yang tidak memiliki BPJS Kesehatan tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis, Senin (2/6/2025).

“Cukup bawa KTP dan KK sebagai bukti domisili Pesawaran. Layanan gratis tersedia di Puskesmas dan RSUD Pesawaran,” kata Media, Senin, 2 Juni 2025.

Kebijakan itu, ujarnya, merujuk pada Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 44 Tahun 2022.

Ia juga mengutip Perda Nomor 5 Tahun 2023 dan Permenkes Nomor 6 Tahun 2018 serta Nomor 3 Tahun 2023 sebagai dasar tarif pelayanan.

Namun, Media menegaskan bahwa layanan gratis hanya berlaku di fasilitas kesehatan milik Pemkab Pesawaran.

“Di luar wilayah Pesawaran tidak berlaku,” ujarnya kepada media onetime.id pada Rabu, (4/6/2025). 

Terkait kasus Sorirah, Media menyebut BPJS miliknya merupakan PBI yang dibiayai APBN dan dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial per Juni 2025.

“Bukan kewenangan kami di Dinas Kesehatan Pesawaran,” tandasnya.

Data Kontras: Cakupan Tinggi, Aktivasi Rendah

Data Dinas Kesehatan menunjukkan, dari 99,62 persen warga Pesawaran yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, hanya 73,93 persen yang statusnya aktif.

Rendahnya kesadaran membayar iuran dan minimnya kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja disebut sebagai penyebab.

Untuk peserta PBI pusat yang dinonaktifkan, Pemkab telah mengalihkan sebagian ke skema PBPU daerah melalui dana APBD.

“Kami sudah kirim surat ke Kemensos, minta tambahan kuota PBI JK,” ujar Media.

Sementara itu, Sorirah dan keluarganya masih menanti kepastian.

Di antara prosedur administratif dan krisis kesehatan yang mendesak, waktu menjadi musuh yang tak kenal kompromi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *