Rehabilitasi Pengurus HIPMI Lampung Dinilai Langgar Hukum

Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unila, Prof. Hamzah. Ilustrasi: onetime.id/Wildanhanafi.

Onetime.id, Bandar Lampung – Keputusan penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung yang merehabilitasi lima mantan pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung menuai kritik.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Prof Hamzah, menilai langkah tersebut keliru secara hukum dan berpotensi menyalahi prosedur.

Menurut dia, penggunaan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 sebagai dasar rehabilitasi tidak tepat.

“SEMA itu ditujukan untuk hakim, bukan untuk penyidik. Jadi kalau penyidik BNN langsung menggunakan dasar ini untuk mengeluarkan keputusan rehabilitasi tanpa melalui persidangan, itu jelas aneh,” kata Prof Hamzah, pada Minggu (7/9/2025).

Ia menegaskan, dalam SEMA 04/2010 disebutkan narkotika yang telah dikonsumsi tetap dihitung sebagai barang bukti.

“Kalau pengakuan ada 20 butir dibeli, lalu sisa 7 butir ditemukan, itu sudah cukup kuat dibawa ke persidangan. Biarkan hakim yang menilai dan memutuskan, bukan penyidik,” ujarnya.

Aturan tersebut, kata Hamzah, bahkan tegas membatasi rehabilitasi untuk ekstasi hanya berlaku maksimal satu butir.

“Kalau puluhan, apalagi 20, seharusnya proses hukum tetap berjalan di pengadilan,” katanya.

Ia mencontohkan perkara narkotika di Riau, di mana terdakwa tetap dihitung menelan pil berdasarkan pengakuan dan hasil tes urine, meski hanya satu butir yang ditemukan.

“Dalam praktik hukum, yang sudah ditelan pun tetap dianggap barang bukti. Tidak bisa dihapus begitu saja,” jelasnya.

Dengan dasar itu, ia menyebut keputusan BNNP Lampung membebaskan lima eks pengurus HIPMI dari proses hukum dan langsung merehabilitasi sangat janggal.

“Kalau sampai dibebaskan, publik bisa menilai ada keistimewaan hukum. Padahal aturan jelas menyebutkan, penghitungan jumlah narkotika tidak hanya yang ditemukan, tapi juga yang sudah dipakai,” ucapnya.

Kasus ini bermula ketika tim BNNP Lampung menggerebek pesta narkoba di salah satu tempat hiburan di Bandar Lampung, akhir Agustus lalu.

Petugas menemukan 7 butir pil ekstasi dari total 20 yang dibeli, sementara para tersangka mengaku sudah mengonsumsi sebagian. Hasil tes urine kelimanya positif narkotika.

Mereka yang diamankan adalah AS (36), MF (34), DA (32), RF (35), dan NH (33), yang saat itu masih tercatat sebagai pengurus aktif HIPMI Lampung.

Kasus tersebut menyita perhatian publik lantaran para tersangka dikenal sebagai figur muda di lingkungan pengusaha Lampung.

Namun keputusan BNNP Lampung merehabilitasi mereka tanpa proses sidang justru menimbulkan tanda tanya besar dan menuai kritik dari kalangan akademisi hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *