Kasus SPAM Rp8 Miliar, Dendi Ramadhona Kembali Diperiksa

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Foto: Wildanhanafi/onetime.id.

Onetime.id, Bandar Lampung – Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, kembali menjalani pemeriksaan penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (9/9/2025).

Ia diperiksa terkait dugaan penyimpangan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022 senilai Rp8 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Iya om mks,” kata Armen singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa siang (9/9).

Pantauan di lapangan, Dendi tiba di gedung Kejati Lampung sekitar pukul 09.00 WIB didampingi Ketua KONI Pesawaran Soni Zainhard.

Hingga sore hari, ia masih menjalani pemeriksaan penyidik bersama sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan dari desa-desa di Pesawaran.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, juga membenarkan kedatangan Dendi.

“Iya benar, kami dapat informasi dari bidang tindak pidana khusus, hari ini Dendi Ramadhona dimintai keterangan di gedung Pidsus Kejati Lampung,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Lampung telah memeriksa Dendi pada tahap penyelidikan kasus serupa.

Ia dimintai keterangan terkait proyek SPAM yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 dengan nilai Rp8,2 miliar.

Saat itu, Dendi sempat menanggapi pertanyaan wartawan.

“Sesuai kewenangan saya sebagai kepala daerah pada 2022, terkait adanya permasalahan SPAM di Dinas PUPR,” katanya.

Namun, ia enggan merinci jumlah pertanyaan yang dilontarkan penyidik. “Waduh, lupa menghitung saya,” ujarnya sambil tersenyum sebelum meninggalkan gedung kejaksaan.

Armen Wijaya menambahkan, selain Dendi, penyidik juga memanggil belasan saksi lainnya untuk dimintai keterangan.

Seluruhnya diperiksa dalam rangkaian penyelidikan dugaan penyimpangan proyek SPAM Kabupaten Pesawaran tahun 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *