PSU Pesawaran Digugat, Pengamat Unila: Bisa Berdampak Diskualifikasi Pemenang

Pengamat Politik dari Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Lampung, Sigit Krisbintoro. Ilustrasi: Onetime.id

Onetime.id – Pengamat politik dari Universitas Lampung, Sigit Krisbintoro, menilai langkah hukum yang ditempuh pasangan Supriyanto–Suriansyah merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang.

“Setiap pasangan yang merasa dirugikan dalam PSU berhak melaporkan dugaan pelanggaran, termasuk politik uang dan pelanggaran TSM,” kata Sigit kepada media Onetime.id pada Jumat, (30/5/2025).

Menurutnya, laporan semacam itu penting untuk menjaga kualitas PSU dan memastikan proses pemilihan menghasilkan pemimpin yang legitimate.

“Namun, laporan ini harus berbasis data dan fakta, bukan asumsi,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika laporan terbukti benar dan MK mengabulkan gugatan, maka pasangan pemenang dapat didiskualifikasi.

“Ini akan menjadi pembelajaran luar biasa dalam penyelenggaraan Pilkada. Jika terbukti, tentu perlu evaluasi menyeluruh terhadap Bawaslu Pesawaran dan proses penyelenggaraan PSU,” ujar Sigit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *