Gelar Diolah, Etika Terkubur: BEM Unila Laporkan Dugaan Skandal Akademik

El Husain Aula Fadhlan Staffsus BEM KBM Unila. Ilustrasi: Onetime.id

Onetime.id – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lampung (BEM UNILA) tengah menyiapkan aduan resmi kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) atas dugaan pelanggaran serius terhadap integritas akademik di lingkungan Universitas Lampung.

Langkah ini diambil menyusul temuan indikasi plagiarisme dan penggunaan jasa joki publikasi jurnal internasional oleh sejumlah pihak dalam upaya memenuhi syarat pengusulan Guru Besar.

Ada Dugaan Praktik Sistemik

“Ini bukan hanya pelanggaran akademik, tapi pengkhianatan terhadap semangat keilmuan,” tegas El Husain Aula Fadhlan, Staf Khusus BEM KBM UNILA, dalam pernyataan resmi, Jumat, 30 Mei 2025.

Ia menyebut, tim advokasi BEM UNILA telah mengumpulkan bukti awal dan informasi dari berbagai narasumber serta pendapat sejumlah ahli.

Mereka menduga telah terjadi praktik sistematis yang menciderai etika ilmiah dan merusak marwah akademik.

“Indikasi yang kami temukan mengarah pada keterlibatan pihak ketiga dalam penulisan maupun publikasi jurnal. Praktik ini kami sebut sebagai bentuk manipulasi struktural demi mengejar gelar akademik,” ujarnya.

Rekor MURI Disorot, Kredibilitas Dipertanyakan

Unila sebelumnya merayakan pencapaian rekor Museum Rekor Indonesia (MURI) atas jumlah pengukuhan Guru Besar terbanyak dalam satu periode.

Namun, menurut BEM Unila, euforia ini justru menyingkap potensi persoalan yang lebih dalam.

“Kami menilai kebanggaan itu keblinger. Di balik kemegahan itu, terselip dugaan pelanggaran etika ilmiah yang sistemik,” kata Husain.

BEM Unila mengaku saat ini tengah menginventarisasi nama-nama terduga Guru Besar abal-abal, yang diduga menggunakan jasa joki atau mencatut nama tanpa kontribusi nyata dalam penelitian.

“Nanti akan kami umumkan nama-nama tersebut ke publik setelah aduan resmi diterima Kemendiktisaintek,” katanya.

Langkah Nyata: Aduan Resmi dan Tim Advokasi

Untuk menangani persoalan ini, BEM UNILA telah membentuk Tim Advokasi Akademik, yang bertugas memverifikasi laporan, menelusuri bukti, dan menyusun dokumen pengaduan.

“Kami terbuka menerima informasi tambahan, termasuk dari dosen maupun mahasiswa, secara anonim. Keamanan pelapor kami jamin,” tambah Husain.

Pihaknya menyebut tindakan ini sebagai panggilan moral bagi mahasiswa untuk menjaga integritas dunia pendidikan.

“Jika integritas akademik rusak, maka gelar dan titel tidak lebih dari simbol kosong,” ujarnya.

Desakan: Sanksi Tegas hingga Evaluasi Akreditasi

BEM Unila mendesak Kemendiktisaintek untuk menjatuhkan sanksi tegas jika temuan pelanggaran terbukti.

Sanksi yang diminta meliputi pencabutan gelar Guru Besar hingga pemberhentian dari jabatan struktural.

“Lebih jauh, apabila pelanggaran ini bersifat meluas, evaluasi terhadap status akreditasi Universitas Lampung adalah langkah logis dan perlu,” tegas Husain.

Intelektual Kelas Kambing

Dalam pernyataannya, BEM UNILA mengutip istilah budayawan Romo Mangunwijaya, menyebut pelaku pelanggaran sebagai “Intelektual Kelas Kambing.”

“Ini adalah bentuk sindiran keras terhadap mereka yang mengkhianati nilai ilmu demi gelar semu. Universitas seharusnya menjadi benteng kejujuran dan tanggung jawab akademik, bukan panggung pencitraan semata,” ujar Husain.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *