Onetime.id, Bandar Lampung – Fakta yang muncul di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (14/4/2026), bukan sekadar soal proyek gagal.
Ia membuka kemungkinan yang lebih dalam dugaan permainan proyek hingga jejak aliran uang yang berpotensi mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nama Dendi Ramadhona kembali terseret. Bahkan, spekulasi mulai merambat ke Nanda Indira dalam pusaran yang lebih luas.
Semua bermula dari proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022 senilai Rp8,27 miliar proyek yang seharusnya menjawab kebutuhan dasar warga, namun justru berujung nihil air tak pernah mengalir.
Di hadapan majelis hakim, eks Kepala Dinas Perkim Pesawaran, Firman Rusli, membeberkan kejanggalan demi kejanggalan.
Ia mengaku menerima keluhan langsung dari warga Kedondong yang tak kunjung menikmati hasil proyek tersebut.
Jawaban yang ia berikan justru mengungkap simpul masalah proyek telah dialihkan ke Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Pengalihan ini menjadi titik krusial. Sebab, menurut Firman, proyek tersebut terikat syarat kementerian yang secara tegas melarang perubahan dari perencanaan awal.
Artinya, perpindahan kewenangan bukan sekadar administratif melainkan berpotensi melanggar ketentuan.
“Tidak boleh berubah dari perencanaan,” tegasnya.
Namun yang lebih mencurigakan bukan hanya soal pengalihan.
Firman juga mengungkap adanya pemberian uang sebesar Rp50 juta dari Kepala Dinas PU Pesawaran, Zainal Fikri.
Uang itu disebut diberikan di awal, tanpa penjelasan yang jelas.
“Seperti minta bantuan, tapi saya juga tidak paham,” katanya.
Di titik ini, perkara mulai bergeser dari dugaan penyimpangan teknis menjadi indikasi praktik transaksional.
Proyek yang gagal, pengalihan yang janggal, dan aliran uang kombinasi yang kerap menjadi pintu masuk skema korupsi yang lebih kompleks.
Kesaksian lain memperkuat pola tersebut.
Adi Naoura menyebut pengalihan proyek berasal dari keputusan yang disampaikan melalui Bappeda.
Sementara Erdi Sidarta memastikan seluruh dokumen perencanaan telah diserahkan ke Dinas PU.
Artinya, perpindahan proyek bukan keputusan teknis semata melainkan kebijakan yang melibatkan struktur birokrasi lebih luas.
Di atas kertas, tanggung jawab teknis memang berada pada kepala dinas.
Namun Firman menegaskan satu hal penting bupati tetap memegang kendali secara global.
Pernyataan ini menjadi celah yang membuka kemungkinan pertanggungjawaban politik, bahkan hukum.
Kini, sorotan tak lagi berhenti pada kegagalan proyek.
Ia melebar ke dugaan “jual beli proyek” hingga potensi pencucian uang.
Terlebih, sebelumnya aparat penegak hukum telah melakukan penyitaan aset yang dikaitkan dengan Dendi dan Nanda.
Jika rangkaian fakta ini terkonfirmasi, maka kasus SPAM bukan lagi sekadar korupsi proyek melainkan pintu masuk untuk membongkar aliran dana yang lebih besar.
Dan seperti banyak kasus serupa, semuanya bermula dari satu hal sederhana proyek publik yang gagal memenuhi hak dasar warga.






