Onetime.id, Bandar Lampung – Arah penyidikan kasus komisi migas mulai terang, sekaligus menyeret nama besar. Dilansir dari media Inilampung.com pada Sabtu (11/4/2026), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung secara terbuka menyebut mantan Gubernur Lampung periode 2014–2019, Arinal Djunaidi, memiliki peran dalam perkara dugaan korupsi participating interest (PI) 10% senilai Rp271,5 miliar di tubuh BUMD energi daerah.
Pernyataan itu bukan asumsi liar. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menegaskan bahwa “peran aktif” Arinal telah diurai secara terang dalam dakwaan perkara atas nama terdakwa Heri Wardoyo dan kawan-kawan.
“Peran aktif tersebut dilakukan saat yang bersangkutan menjabat sebagai gubernur sekaligus pemegang saham di BUMD,” kata Ricky dalam keterangan resminya.
Dua entitas yang disorot adalah PT Lampung Jasa Utama dan anak usahanya PT Lampung Energi Berjaya.
Keduanya menerima dan mengelola komisi gas dari Pertamina Hulu Energi Offshore East Sumatera sebesar 17,28 juta dolar AS setara Rp271,5 miliar.
Dalam konstruksi perkara, Arinal disebut tidak sendiri. Ia diduga berperan bersama tiga terdakwa: Heri Wardoyo (Komisaris PT LEB), M. Hermawan Eriadi (Dirut PT LEB), dan Budi Kurniawan (Direktur Operasional PT LEB).
Sorotan tak berhenti di peran. Jejak aset juga ikut ditarik ke pusaran perkara. Kejati memastikan, harta milik Arinal senilai Rp38,5 miliar yang sempat disita pada 3 September 2025 bukan hilang melainkan telah resmi menjadi bagian dari barang bukti di berkas perkara.
“Seluruhnya sudah masuk dalam berkas perkara Heri Wardoyo dkk,” ujar Ricky.
Barang bukti itu kini tersimpan di Gudang Khusus Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Daftarnya tidak kecil, tujuh unit mobil, logam mulia 645 gram, uang tunai lintas mata uang, deposito miliaran rupiah, hingga 29 sertifikat hak milik dengan nilai total puluhan miliar.
Kasus ini sendiri berangkat dari dugaan korupsi pengelolaan PI 10% jatah daerah dari sektor migas yang semestinya menjadi sumber pendapatan sah.
Namun, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyebut kerugian negara mencapai Rp268 miliar, nyaris setara dengan nilai komisi yang diterima.
Dua mantan gubernur telah diperiksa. Tiga petinggi BUMD sudah duduk sebagai terdakwa. Kini, nama Arinal disebut terang di dakwaan.
Bab berikutnya tinggal satu pertanyaan: berhenti di pengadilan, atau merambat ke penetapan tersangka baru?






