Kapolsek Disanksi, Aroma “Main Mata” Penanganan KDRT di Lampura Terkuak

Onetime.id, Lampung Utara – Kasus dugaan penolakan laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Lampung Utara akhirnya berujung sanksi.

Iptu Darwis, yang kini menjabat Kapolsek Muara Sungkai, dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis dan penundaan pendidikan kenaikan pangkat selama satu tahun.

Sanksi ini bukan tanpa sebab. Darwis dinilai melanggar disiplin saat masih menjabat sebagai Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara, terkait dugaan penolakan laporan korban KDRT.

Sidang etik digelar di ruang Tathya Dharaka Sipropam Polres Lampung Utara, Kamis, 16 April 2026. Wakapolres Lampung Utara, Kompol Yohanis, memimpin langsung jalannya sidang.

Kuasa hukum korban, Ridho Juansyah, yang hadir sebagai saksi, menegaskan bahwa sanksi tersebut menjadi bukti adanya pelanggaran sejak awal proses pelaporan.

“Ini menguatkan bahwa sejak awal sudah ada yang tidak beres dalam penanganan laporan korban,” tegas Ridho, Jumat (17/4/2026).

Ia mengungkapkan, salah satu kejanggalan paling mencolok adalah lambannya proses penanganan perkara.

Bahkan, ketika tim kuasa hukum mempertanyakan jadwal gelar perkara untuk penetapan tersangka, penyidik justru beralasan akan memeriksa saksi meringankan terlebih dahulu.

Padahal, menurut Ridho, hal itu bertentangan dengan KUHAP.

“Saksi meringankan itu diperiksa setelah ada penetapan tersangka, bukan di awal. Ini jelas janggal,” ujarnya.

Tak berhenti di situ, dugaan penyimpangan juga muncul dalam bentuk pelaporan balik terhadap korban.

Amelia Apriyani yang diduga menjadi korban KDRT justru dilaporkan oleh suaminya dengan tuduhan serupa, pada waktu dan tempat kejadian yang sama.

Lebih mengejutkan lagi, korban bahkan disebut sempat disumpah dalam proses penyelidikan, meski statusnya belum sebagai tersangka.

“Dalam KUHAP tidak ada mekanisme penyumpahan terhadap saksi, apalagi terlapor. Ini bentuk penyimpangan serius,” kata Ridho.

Kronologi: Laporan Dipersulit Sejak Awal

Kasus ini bermula dari dugaan KDRT yang dialami Amelia di wilayah Bukit Kemuning pada 15 Juli 2025. Korban mengalami luka dan sempat menjalani visum.

Namun, proses pelaporan justru berliku. Laporan awal ditolak di tingkat Polsek dengan alasan tidak memiliki Unit PPA, lalu diarahkan ke Polres Lampung Utara.

Di tingkat Polres pun, laporan sempat tersendat karena alasan administratif.

Baru setelah korban menghadap Wakapolres, laporan tersebut diterima dan tercatat pada 16 Juli 2025.

Dilaporkan Balik, Kuasa Hukum Sebut Kriminalisasi

Alih-alih mendapat perlindungan, korban justru dilaporkan balik oleh suaminya, S alias A, pada 2 Agustus 2025.

Tim kuasa hukum menilai langkah tersebut sebagai bentuk kriminalisasi.

“Bagaimana mungkin korban dengan bukti foto dan video justru diposisikan sebagai pelaku? Ini mencederai rasa keadilan,” kata Yuli Setyowati dalam konferensi pers, September 2025.

Aduan ke Propam: Dugaan Pelanggaran Berlapis

Merasa penanganan perkara sarat kejanggalan, tim kuasa hukum melaporkan kasus ini ke Divisi Propam Polda Lampung pada 3 September 2025.

Sejumlah dugaan pelanggaran yang dilaporkan antara lain:

  1. Penolakan laporan korban
  2. Penyimpulan perkara tanpa gelar perkara
  3. Dugaan penyumpahan yang tak sesuai KUHAP
  4. Perubahan isi BAP
  5. Tidak adanya tindakan terhadap terlapor yang mangkir
  6. Belum adanya penetapan tersangka meski bukti dinilai cukup
  7. Penyitaan tanpa dasar hukum
  8. Proses pemeriksaan yang dinilai tidak prosedural

Sanksi terhadap Iptu Darwis disebut sebagai bagian dari tindak lanjut atas aduan tersebut. Namun, bagi pihak korban, hukuman ini dinilai belum menjawab seluruh persoalan.

Polisi: “Silakan Tempuh Jalur Hukum”

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, menegaskan bahwa penanganan perkara telah berjalan sesuai aturan.

“Silakan tempuh jalur hukum yang ada seperti praperadilan dan sebagainya,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (19/4/2026) dini hari.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya baru.

Di tengah temuan pelanggaran disiplin internal, publik kini menunggu, apakah proses hukum akan benar-benar berjalan transparan, atau kembali berujung abu-abu?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *