Sungkai Bunga Mayang Disetujui Jadi DOB, Akademisi Unila: Tergantung Moratorium Pemerintah Pusat

Pengamat Politik dari Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Lampung, Sigit Krisbintoro. Ilustrasi: Onetime.id

Onetime.id – Setelah 21 tahun memperjuangkan pemekaran wilayah, Sungkai Bunga Mayang akhirnya selangkah lagi menjadi kabupaten baru.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung resmi menyetujui pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) tersebut dalam rapat paripurna, Rabu, 23 April 2025.

Namun, realisasi DOB masih terganjal kebijakan moratorium pemekaran wilayah oleh pemerintah pusat.

Akademisi FISIP Universitas Lampung, Sigit Krisbintoro, menilai pemekaran Sungkai Bunga Mayang baru dapat terealisasi jika moratorium dicabut.

“Pemekaran hanya bisa terjadi jika moratorium DOB dibuka. Kalau itu terjadi, dan pemekaran murni didasarkan pada kebutuhan masyarakat untuk mempercepat pelayanan dan pembangunan, maka perlu diapresiasi,” ujar Sigit saat memberikan keterangan kepada media onetime.id pada Kamis, (24/4/2025).

Menurut Sigit, pemekaran memiliki sisi positif jika berpijak pada aspirasi warga, bukan sekadar hasil kompromi politik Pilkada. Namun, ia juga menyoroti sisi negatif yang mesti diperhatikan.

“Pertama, ada konsekuensi anggaran yang harus ditanggung negara, sementara saat ini pemerintah sedang melakukan efisiensi. Kedua, ada dampak sosial, budaya, keamanan, hingga penataan wilayah yang harus dikaji matang,” tambahnya.

Sebelumnya, perjuangan warga Sungkai Bunga Mayang mencapai tonggak penting setelah terpenuhinya syarat administratif berupa hibah lahan 4,6 hektare untuk pusat pemerintahan dari Faisbol Djausal, ayahanda Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.

Kini, semua mata tertuju ke pemerintah pusat menunggu langkah final apakah Sungkai Bunga Mayang benar-benar akan menjadi kabupaten ke-16 di Provinsi Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *