Onetime.id – Pengamat Politik dari Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Lampung, Sigit Krisbintoro, menilai terdapat potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) jilid kedua di Kabupaten Pesawaran.
“Langkah KPU yang tidak menjalankan amar putusan Mahkamah Konstitusi, dengan tidak mengakomodasi Partai Demokrat dalam pengusulan calon di Pilkada Pesawaran, merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan gugatan baru dan berujung pada PSU jilid kedua,” ujar Sigit saat dihubungi melalui WhatsApp pada Senin (14/4/2025).
Menurut akademisi Ilmu Pemerintahan tersebut, KPU seharusnya menjalankan administrasi politik secara baik dan benar, serta mampu mengelola anggaran secara akuntabel.
“KPU harus menjaga kondusivitas di Pesawaran. Jika benar terjadi PSU jilid kedua, maka KPU patut dimintai pertanggungjawaban karena telah menimbulkan kerugian politik, khususnya bagi Partai Demokrat,” tegasnya.
Sigit juga menilai, jika PSU kembali digelar, hal itu merupakan bentuk pemborosan anggaran negara dan sangat merugikan masyarakat.
“Bukan hanya membebani anggaran negara, kondisi ini juga dapat mengganggu stabilitas pemerintahan di Kabupaten Pesawaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika PSU jilid kedua benar-benar terjadi, KPU dan Bawaslu harus bertanggung jawab penuh atas keputusan yang mereka ambil.
“KPU dan Bawaslu bisa saja digugat karena dianggap telah merugikan negara. Pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan ke DKPP atau PTUN sebagai langkah awal,” jelasnya.
Sigit menutup keterangannya dengan menyatakan kekhawatirannya terhadap kemungkinan terulangnya PSU.
“Saya khawatir akan terjadi PSU jilid kedua. Jika melihat situasi saat ini, potensi itu ada. Apalagi jika Partai Demokrat merasa tidak dilibatkan, mereka bisa kembali menggugat. Ini jelas tidak sesuai dengan amar putusan MK dan hanya akan memboroskan anggaran negara,” pungkasnya.