TPA Bakung Disegel, Menteri LH: Langgar Prinsip Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

BPLH) menyegel tempat pemerosesan akhir (TPA) Bakung, Bandar Lampung.

Ontime.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bakung di Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Sabtu (28/12/2024).

Langkah ini diambil karena TPA tersebut dinilai mencemari lingkungan secara serius dan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa penyegelan dilakukan setelah ditemukan bukti kuat bahwa pengelolaan sampah di TPA Bakung tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Penyegelan ini merupakan tindakan tegas karena pengelolaan sampah di TPA Bakung terbukti tidak mematuhi prinsip-prinsip lingkungan, sehingga menciptakan pencemaran serius,” ungkap Hanif Faisol.

Berdasarkan hasil inspeksi, TPA Bakung dinilai gagal mengolah sampah sesuai standar.

Hanif menegaskan bahwa tempat pemrosesan akhir seharusnya hanya menerima residu sampah, bukan sampah mentah yang belum terolah.

Pengelolaan di TPA Bakung juga dinilai tidak memenuhi tiga tujuan utama pengelolaan sampah, yakni:

1. Meningkatkan kesehatan masyarakat.

2. Meningkatkan kualitas lingkungan.

3. Menjadikan sampah sebagai sumber daya yang bermanfaat.

“Ada indikasi kuat bahwa pengelola TPA Bakung melanggar norma pengelolaan sampah berwawasan lingkungan. Kami sudah memiliki data administratif dan teknis untuk mendukung langkah hukum,” jelas Hanif.

 

Hanif menambahkan, penyelidikan atas kasus ini sedang berlangsung dan diperkirakan akan segera memasuki tahap penyidikan.

Jika terbukti bersalah, pihak yang bertanggung jawab akan menghadapi proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Kami memastikan, siapa pun yang bertanggung jawab atas pencemaran ini akan diproses secara hukum,” tegasnya.

Saat ini, TPA Bakung sepenuhnya berada di bawah pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup.

Kementerian bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem pengelolaan TPA, termasuk menyelesaikan masalah lindi yang telah lama meresahkan masyarakat.

“Kami akan mengevaluasi secara menyeluruh, mulai dari pengelolaan teknis hingga dampak lingkungan. Hal ini membutuhkan pembenahan yang serius,” ujar Hanif.

Papan pengumuman resmi telah dipasang di area TPA Bakung, menegaskan bahwa lokasi tersebut berada dalam pengawasan ketat.

Papan tersebut juga mencantumkan ancaman pidana bagi siapa pun yang merusak segel atau mengganggu penyegelan, dengan ancaman hukuman hingga dua tahun delapan bulan penjara sesuai Pasal 232 Ayat 1 KUHP.

Meski dilakukan penyegelan, TPA Bakung tidak ditutup sepenuhnya agar tidak mengganggu pengelolaan sampah di Bandar Lampung.

Langkah ini untuk mencegah terjadinya turbulensi baru dalam manajemen sampah kota.

Di sisi lain, Hanif mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Bandar Lampung yang telah menyiapkan regulasi untuk mendukung pengelolaan sampah dari hulu.

“Kami akan terus memantau implementasi regulasi ini untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan sesuai prinsip berkelanjutan,” tutup Hanif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *