Dari Rp600 ke Rp2.000, Senyum Petani Singkong Akhirnya Kembali

Anggota DPRD Lampung Fraksi Gerindra, Mikdar Ilyas. Foto: Wildanhanafi/onetime.id.

Onetime.id, Bandar Lampung – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tapioka DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menyebut lonjakan harga singkong hingga menembus Rp2.000 per kilogram sebagai momen bersejarah bagi petani di Lampung.

Ia menilai, kondisi ini menjadi titik balik setelah bertahun-tahun petani menghadapi harga rendah yang bahkan tidak menutup biaya produksi.

Harga ubi kayu di sejumlah pabrik tapioka kini menembus Rp2.000 hingga Rp2.050 per kilogram, tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.

Kenaikan ini jauh melampaui patokan harga yang sebelumnya ditetapkan Gubernur Lampung, Mirza, yakni sekitar Rp1.300 per kilogram.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan situasi sebelumnya. Belum lama ini, para petani bahkan sempat menggeruduk DPRD dan Pemprov Lampung lantaran harga singkong anjlok di bawah Rp1.000 per kilogram.

Dalam tiga bulan terakhir, harga singkong terus merangkak naik. Di sejumlah pabrik, harga kini berada di kisaran Rp1.600 hingga Rp2.050 per kilogram.

Kenaikan ini membuat petani kembali bergairah untuk menanam singkong setelah sempat lesu akibat harga yang tidak menutup biaya produksi.

Kelangkaan bahan baku disebut menjadi salah satu penyebab utama lonjakan harga.

Banyak petani sebelumnya beralih ke komoditas lain seperti padi, jagung, dan tebu yang dinilai lebih menguntungkan.

“Alhamdulillah, ini patut kita syukuri. Tahun 2024 hingga 2025, petani selalu mengeluhkan harga singkong yang hanya berkisar Rp300 hingga Rp600 per kilogram. Sekarang sudah menikmati harga minimal Rp1.350, bahkan ada yang mencapai Rp2.000,” ujar Mikdar kepada media onetime.id pada Kamis, (21/5/2026).

Menurutnya, lonjakan harga ini tidak lepas dari peran regulasi pemerintah daerah yang mulai berpihak pada petani.

“Ini bukti bahwa kunci keberhasilan daerah ada pada regulasi. Dulu hanya imbauan, tidak mengikat. Sekarang sudah ada pergub dan perda, sehingga ada kepastian dan sanksi. Petani dan pengusaha jadi sama-sama nyaman,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam sejarah panjang Lampung sebagai daerah penghasil singkong, kondisi seperti ini baru pertama kali terjadi.

“Selama puluhan tahun, baru kali ini ada aturan yang benar-benar mengatur tata niaga singkong. Dampaknya nyata, petani tidak lagi merugi, bahkan bisa menabung dan meningkatkan kesejahteraan,” kata dia.

Meski demikian, Mikdar mengingatkan petani untuk tetap menjaga kualitas hasil panen, mulai dari kebersihan hingga usia panen yang ideal, agar stabilitas harga tetap terjaga.

Ia berharap ke depan regulasi serupa juga diterapkan pada sektor lain seperti pertanian, peternakan, perikanan, hingga pertambangan, agar tercipta keseimbangan antara kepentingan petani dan pengusaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *