Onetime.id Bandar Lampung – Di sebuah rumah sederhana di Bandar Lampung, duka itu belum benar-benar usai. Kepergian Tamrin meninggalkan ruang kosong yang tak tergantikan.
Namun bagi keluarganya, kehilangan itu terasa semakin berat ketika hak yang seharusnya datang justru tertahan tanpa kepastian.
Nama itu kembali disebut, bukan dalam doa semata, tetapi dalam upaya panjang menuntut kejelasan.
Polemik pencairan klaim asuransi kematian almarhum Tamrin kian memanas. PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Bandar Lampung dinilai berkelit, bahkan terkesan menutup-nutupi persoalan.
Sikap itu mencuat setelah sebelumnya pihak TASPEN disebut menyatakan almarhum tidak berhak atas santunan, namun mendadak berubah setelah pemberitaan viral di media.
Di tengah sorotan itu, Service Sector Head TASPEN Bandar Lampung, Dian Anggraini, memilih bicara singkat.
“Semua sudah kami jelaskan dalam hak jawab. Ditunggu saja hari ini,” ujarnya pada Senin (18/5/2026) diruangannya dengan muka yang penuh dengan kegelisahan dan kecemasan karena perilakunya membuat para jurnalis bertanya-tanya.
Tak ada penjelasan panjang. Tak ada uraian yang menenangkan kegelisahan publik, apalagi keluarga.
Saat ditanya soal lambannya proses pencairan santunan, Dian menolak menjelaskan lebih jauh.
Ia mengaku khawatir terjadi salah komunikasi jika berbicara di luar pernyataan resmi.
“Saya khawatir salah komunikasi. Jadi kami jawab melalui media secara resmi saja,” katanya.
Namun justru di situlah keganjilan terasa. Sebagai perusahaan negara yang mengemban pelayanan publik, sikap tertutup itu dinilai menambah jarak bukan memberi kejelasan.
Sopiyan Effendi, putra almarhum Tamrin, masih mengingat betul bagaimana proses itu berjalan.
Ia datang dengan harapan sederhana: menuntaskan hak orang tuanya.
Pada 8 April 2026, ia mengajukan klaim. Saat itu, petugas menjelaskan dua hak yang akan diterima, gaji pokok tiga bulan dan santunan kematian. Namun dua hari berselang, hanya satu yang diterima.
Santunan kematian yang justru menjadi bagian penting tak kunjung diberikan.
“Saat kami tanyakan, tidak ada penjelasan yang jelas. Bahkan terkesan mengada-ada,” ujarnya.
Kekecewaan itu semakin dalam ketika komunikasi dengan pihak TASPEN tak berjalan baik.
Ia bahkan mengaku sempat menerima ucapan yang melukai.
“Susah ya ngomong dengan bapak ini, nggak nyambung,’ begitu yang disampaikan ke saya,” kata Sopiyan.
Kalimat itu mungkin singkat, tetapi cukup untuk menambah beban di tengah kehilangan.
Ironisnya, setelah persoalan ini ramai diberitakan, situasi berubah cepat. Pihak TASPEN disebut langsung menghubungi keluarga dan menjanjikan pencairan santunan pada Senin (18/5/2026).
Perubahan yang datang tiba-tiba itu menimbulkan pertanyaan: mengapa harus menunggu viral lebih dulu untuk bergerak?
Dian Anggraini membantah adanya upaya mempersulit. Ia menyebut semua proses mengikuti tahapan, terutama verifikasi data.
“Bukan dipersulit. Ada tahapan yang harus dilalui,” ujarnya.
Namun penjelasan itu belum sepenuhnya menjawab kegelisahan. Mengapa sebelumnya santunan disebut tak bisa diberikan, lalu mendadak bisa cair?
Di balik semua polemik, ada satu hal yang tak boleh dilupakan, ini bukan sekadar soal administrasi.
Ini tentang tanggung jawab kepada seseorang yang telah pergi, dan kepada keluarga yang ditinggalkan.
“Sebenarnya ini tanggung jawab kepada orang yang sudah meninggal dunia. Kita tahu konsekuensinya,” ujar Sopiyan pelan.
Ia tak menuntut lebih. Hanya berharap, apa yang ia alami tidak terulang pada orang lain.
Sebab duka seharusnya tidak dipersulit. Dan hak, semestinya tidak perlu diperjuangkan dengan rasa lelah yang berlapis.






