Onetime.id, Bandar Lampung – Pernyataan Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, yang memerintahkan jajarannya untuk “menembak di tempat” pelaku begal menuai kritik keras.
Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk penyimpangan dari prinsip negara hukum dan berpotensi membahayakan penegakan keadilan.
Praktisi hukum, Dr. Resmen Kadapi, S.H., M.H., menegaskan bahwa instruksi tersebut tidak sejalan dengan tujuan hukum, baik dalam perspektif hukum pidana modern maupun pendekatan hukum progresif.
“Pernyataan itu problematik. Ketika sebuah perintah dilontarkan oleh pimpinan, maka bagi anggota di lapangan ia bisa berubah menjadi kewajiban. Padahal, tindakan itu justru berpotensi melanggar hukum,” kata Resmen kepada media onetime.id pada Sabtu, (16/5/2026).
Ia menilai pendekatan represif semacam itu berbahaya karena membuka ruang praktik penghukuman instan di luar mekanisme peradilan.
Dalam negara demokratis, kata dia, penegakan hukum tidak boleh didorong oleh logika balas dendam atau emosi sesaat.
“Prinsip praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Tidak boleh ada pihak yang dengan sewenang-wenang mengambil nyawa seseorang tanpa proses pembuktian,” ujarnya.
Resmen juga mengingatkan potensi salah sasaran dalam praktik di lapangan. Ia mempertanyakan konsekuensi jika korban penembakan ternyata bukan pelaku kejahatan.
“Bagaimana jika yang ditembak mati itu bukan pelaku? Apakah Kapolda bisa menghidupkan kembali orang yang sudah mati? Kita sering mendengar kasus salah tangkap, bahkan ‘tukar kepala’. Jangan sampai penegakan hukum justru menjadi praktik pembunuhan yang dilegalkan,” tegasnya.
Ia menilai, kematian anggota kepolisian dalam menghadapi kejahatan tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan di luar hukum.
“Jangan sampai kita gelap mata. Tidak ada satu pun jabatan yang memberi kewenangan untuk mengambil nyawa manusia secara sewenang-wenang. Itu bukan ranah manusia, apalagi institusi,” tambahnya.
Lebih jauh, Resmen mendesak Kapolda Lampung untuk mencabut pernyataan tersebut karena berpotensi menjadi legitimasi kekerasan aparat terhadap warga negara.
Dalam kerangka hukum positif, penggunaan senjata api oleh anggota Polri telah diatur secara ketat dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009.
Aturan tersebut menegaskan bahwa senjata api hanya digunakan sebagai upaya terakhir, untuk melumpuhkan, bukan menghabisi.
Pasal 47 ayat (1) Perkap Nomor 8 Tahun 2009 menyebutkan bahwa penggunaan senjata api hanya diperbolehkan untuk melindungi nyawa manusia.
Sementara ayat (2) membatasi penggunaannya dalam kondisi tertentu, seperti menghadapi ancaman kematian, membela diri atau orang lain, serta mencegah kejahatan berat yang mengancam jiwa.
“Artinya, ada standar ketat, ada prinsip proporsionalitas dan nesesitas. Tidak bisa digeneralisasi menjadi ‘tembak di tempat’,” kata Resmen.
Ia juga menyoroti pernyataan Kapolda yang mengaitkan motif pelaku begal dengan kebutuhan membeli narkoba.
Menurutnya, klaim tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.
“Kejahatan jalanan adalah persoalan kompleks. Tidak bisa direduksi secara simplistik tanpa data, penelitian, atau putusan pengadilan. Pernyataan seperti itu justru membentuk stigma dan bisa mendorong legitimasi kekerasan,” ujarnya.
Resmen mengingatkan bahwa praktik pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing) merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
Hal itu bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28A, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjamin hak hidup sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun.
“Negara wajib tunduk pada prinsip hukum. Bahkan terhadap orang yang diduga pelaku kejahatan sekalipun, hak atas hidup dan proses hukum yang adil harus tetap dijamin,” tegasnya.
Ia menutup dengan menekankan bahwa kepolisian seharusnya memperkuat profesionalisme, memperbaiki sistem penyidikan, serta mengedepankan pendekatan pencegahan dan sosial dalam menangani akar kriminalitas bukan membangun narasi populis yang menormalisasi kekerasan.






