Legislator Lampung Desak Polisi Bongkar Aktor Utama Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah.

Onetime.id, Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari daerah pemilihan Way Kanan, Fatikhatul Khoiriyah, menanggapi pengungkapan praktik tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan oleh Polda Lampung.

Fatikhatul menegaskan, penegakan hukum harus mampu mengungkap aktor utama yang diduga berada di balik aktivitas penambangan tanpa izin tersebut.

“DPRD Lampung mendukung penuh langkah kepolisian untuk mengusut tuntas hingga ke pihak yang diduga sebagai beneficial owner atau aktor utama di balik aktivitas tersebut,” kata Fatikhatul pada Kamis, (12/3/2026).

Menurut dia, kasus tambang emas ilegal yang saat ini tengah ditelusuri aparat penegak hukum menjadi perhatian serius DPRD Lampung.

Ia menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja di lapangan saja.

Aparat diminta mampu menelusuri pihak yang diduga memperoleh keuntungan terbesar dari praktik pertambangan ilegal tersebut.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja di lapangan saja, tetapi harus mampu menyentuh pihak yang mengambil keuntungan terbesar dari praktik ilegal ini,” ujarnya.

Selain merugikan negara secara ekonomi, Fatikhatul juga mengingatkan bahwa aktivitas tambang ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat di sekitar lokasi penambangan.

Karena itu, ia menilai perlu adanya pengawasan yang lebih ketat serta koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait agar praktik serupa tidak kembali terjadi.

“DPRD akan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan sektor pertambangan di daerah, sehingga pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan secara legal, transparan, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat,” kata dia.

Sebelumnya, Helfi Assegaf menyatakan pihaknya mengungkap praktik tambang emas ilegal di Way Kanan yang diduga telah beroperasi sekitar 1,5 tahun.

Aktivitas penambangan tanpa izin itu diperkirakan menghasilkan emas senilai sekitar Rp2,8 miliar per hari.

Penertiban dilakukan melalui operasi yang digelar pada 8 Maret 2026. Operasi tersebut melibatkan personel Polda Lampung bersama jajaran Kodam II/Sriwijaya, termasuk Korem 043/Garuda Hitam dan Denpom.

Operasi dilakukan di tiga kecamatan di Way Kanan, yakni Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.

Seluruh lokasi penambangan berada di area Hak Guna Usaha perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara VII.

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 24 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas tanpa izin.

Dari jumlah itu, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 lainnya masih berstatus saksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *