Kejati Lampung Periksa Eks Kadis Perkim Pesawaran di Kasus Korupsi SPAM 8 Milyar

Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Dok: Ist.

Onetime.id, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pesawaran, Firman Rusli, terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut.

“Benar, hari ini Kejati melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadis Perkim terkait giat SPAM,” kata Ricky, Selasa (30/9/2025).

Meski begitu, Ricky enggan merinci lebih jauh mengenai materi pemeriksaan.

“Proses pemeriksaan masih berlangsung, jadi belum bisa kami sampaikan hasilnya,” ujarnya.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek SPAM Pesawaran ini sebelumnya telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kajati Lampung Nomor: PRIN-08/18/Fd.1/08/2025 tertanggal 12 Agustus 2025.

Dalam penyidikan, tim Kejati Lampung juga telah menggeledah kediaman mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, di Jalan Bukit, Kotabaru, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung. Penggeledahan berlangsung sejak Rabu (24/9/2025) malam hingga Kamis (25/9/2025) dini hari.

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menegaskan penggeledahan tersebut bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

“Proses penegakan hukum memerlukan waktu dan langkah-langkah sesuai aturan. Ada hal-hal yang bisa kami sampaikan, ada juga yang tidak, demi tercapainya target dan sasaran penyidikan,” kata Danang saat ditemui wartawan di lobi Kantor Gubernur Lampung, Jumat (26/9/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *