Onetime.id, Bandar Lampung – Anggota Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS, mengapresiasi langkah Korlantas Polri yang membekukan sementara penggunaan sirine dan strobo di jalan raya.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan terobosan positif kepolisian dalam merespons keresahan publik.
“Saya mengapresiasi, ini terobosan baik dari kepolisian. Kalau dibiarkan, tentu akan mengganggu masyarakat pengguna jalan lainnya,” ujar Budiman pada Rabu, (24/9/2025).
Ia menilai, keputusan ini sekaligus menunjukkan akomodasi Polri terhadap keluhan masyarakat yang terganggu suara sirine dan strobo yang dipakai tidak pada tempatnya.
Terlebih, belakangan marak gerakan anti strobo dan sirine di media sosial.
Meski begitu, Budiman mendesak agar kepolisian juga melakukan razia dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang tidak berhak menggunakan perangkat tersebut.
Ia menyoroti fenomena masyarakat umum yang memasang strobo dan sirine di kendaraan pribadi.
“Polisi harus melakukan razia dan penegakan hukum, karena ada saja masyarakat umum yang memasang itu di kendaraannya,” tegasnya.
Budiman mengingatkan, penggunaan sirine dan strobo justru berbahaya, terutama di jalan tol.
“Ketika di tol, ada kendaraan yang disuruh minggir dalam kecepatan tinggi karena ada yang mau lewat. Itu sangat berisiko,” kata dia.
Terkait penggunaan strobo untuk kegiatan resmi maupun rombongan DPRD, Budiman menegaskan tidak diperlukan.
“Saya kira tidak perlu. Boleh ada pengawalan, tapi tanpa sirine. Kita kasih contoh ke masyarakat agar tidak menimbulkan kegaduhan,” ujarnya.
Menurutnya, kepala daerah atau pimpinan DPRD boleh saja dikawal menggunakan lampu konvoi, asalkan tidak sampai mengganggu pengguna jalan lainnya.
Sebagai informasi, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho sebelumnya menyatakan penggunaan sirine dan strobo untuk pengawalan akan dihentikan sementara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135, hak penggunaan strobo hanya diberikan kepada kendaraan pemadam kebakaran, pimpinan lembaga negara, tamu negara atau pejabat asing, ambulans, mobil jenazah, konvoi kepentingan tertentu, serta kendaraan penolong kecelakaan.






